Mediasi Eks Karyawan Chevron dengan Perusahaan di Disnakertrans Riau Ditunda

Mediasi Eks Karyawan Chevron dengan Perusahaan di Disnakertrans Riau Ditunda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Para mantan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yang tergabung dalam Forum Kesetaraan-058 (FK58) menghadiri undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk pertemuan tripartit atau mediasi antara para pensiunan PT CPI dengan pihak perusahaan tersebut, Jumat (29/11/2019).

Namun pihak PT CPI tidak hadir dalam pertemuan itu lantaran ada kegiatan lain. Mediasi tersebut atas permintaan FK58 kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan antara kedua belah pihak. Di mana para karyawan tersebut dipensiunkan sebelum waktunya.

"Yang jadi sengketa antara kami dengan PT CPI adalah masalah pemberlakuan SK Nomor 058/2010 yang diterbitkan BP Migas pada tahun 2010. Dalam SK tersebut secara tegas menyatakan bahwa perubahan usia pensiun dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun, dan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010," kata salah seorang perwakilan mantan karyawan PT CPI, Hendarmin kepada awak media di kantor Disnakertrans Jalan Pepaya, Pekanbaru.


Hendarmin menjelaskan, sejak diterimanya SK tersebut oleh PT CPI, para karyawan beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan. Mereka menuntut pihak perusahaan segera memberlakukan SK tersebut.

"Begitu SK itu dikeluarkan, PT CPI tidak mau memberlakukan SK itu. Baru PT CPI memberlakukan pada tahun 2014, empat tahun sejak SK itu dikeluarkan," ujarnya.

Akibatnya, lanjut dia, ratusan karyawan yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, malah dipensiunkan di usia 56. Dengan begitu, mereka kehilangan pekerjaan selama dua tahun. 

"Jadi ada ratusan karyawan yang seharusnya bisa pensiun di usia 58, tapi karena SK itu tidak diberlakukan pada waktunya, kami dipensiunkan. Kami menganggap kami dipecat pada usai 56 tahun berdasarakan peraturan yang lama. Padahal peraturan sudah ada yang baru, tapi PT CPI tidak memberlakukan segera sehingga kami dirugikan, ini yang kami tuntut," terangnya.

Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Provinsi Riau, Erna Derita, mengatakan pihak PT CPI telah mengirim surat meminta mediasi ditunda lantaran ada kegiatan lain.

"Mereka (pihak PT CPI, red) enggak bisa hadir karena ada kesibukan lain, jadi pertemuan ditunda jadi pekan depan," kata Erna.


Reporter: Rico Mardianto



Tags Ekonomi