Melihat Kerinduan Warga Mendapatkan Pelayanan BPJS dari Rumah Sakit Swasta (II)

Rumah Sakit Keluhkan Pajak Pasien BPJS

Rumah Sakit Keluhkan Pajak Pasien BPJS

Liputan : Imelda Vinolia

Dalam kerja sama MoU BPJS, Divisi Regional II telah menjangkau hampir seluruh rumah sakit dan klinik swasta yang ada.meski MoU telah berjalan namun keluhan masalah BPJS tidak hanya datang dari pasien BPJS saja terhadap pelayanan kesehatan ansuransi BPJS, pihak rumah sakit swasta juga mengeluhkan proses pencairan dana pembayaran pasien BPJS dari BPJS itu sendiri lambat. Selain itu, pihak rumah sakit dikenakan pajak pasien.

Salah satu rumah sakit swasta yang juga melayani BPJS, yakni, Pekanbaru Medical Center. Menurut Pemilik Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center Prof Suheimi SpOG mengatakan, bagi pihaknya pelayanan BPJS tidak banyak masalah. Sebab, sebelum BPJS, PMC sudah melayani Jamkesda. Ia mengatakan, sudah selayaknya rumah sakit swasta melayani BPJS. Agar keberadaan rumah sakit swasta bisa  dinikmati  warga menegah ke bawah. Karena sebenarnya rumah sakit itu, ujar Suheimi, merupakan lembaga oriented sosial. "Sehingga Rumah Sakit Swasta tidak hanya milik orang elit saja," ujarnya. Sementara, pihaknya membantah, bahwa MoU BPJS dengan rumah sakit swasta membatasi jumlah pasien dan jenis penyakit. Pihaknya juga  tidak pernah melakukan pembatasan kamar. Sementara yang ada jika sang pasien minta naik kelas, maka akan ada nilai komersil tambahan."Seluruh pasien BPJS  harus dilayani sama dengan pasien umum lainnya.

Ketika ditanyai apakah pembayaran BPJS merugikan bisnis rumah sakit swasta, Suheimi mengatakan,  pembayaran BPJS memang tidak sama dengan pasien lainnya. Ia mengakui melayani pasien BPJS memang tidak memiliki untung yang banyak, tetapi juga tidak akan merugikan bisnis rumah sakit swasta." Dengan BPJS ini kita bisa menjangkau orang dengan serendah-rendahnya. Sehingga visi oriented sosial dari bisnis rumah sakit ini dapat dirasakan dengan melakukan pelayanan pasien BPJS ini,"ujarnya.

Sementara ini, ujar Suheimi, hubungan koordinasi dengan pihak BPJS lancar. Hanya saja masih ada keterlambatan waktu, pembayaran, dari pihak BPJS, dikarenakan SDM BPJS yang masih sedikit dan masih perlu proses sosialisasi dan pembenahan, sehingga waktu pembayaran BPJS bisa hingga tiga bulan.

Sedangkan, menurut pendapatnya lagi, Suheimi mengusulkan, pemerintah hendaknya meneliti juga soal  pembayaran pasien BPJS untuk tidak dikenakan pajak. Jika bisa, menurut pendapat Suheimi yang didampingi dokter Ikhsan Suheimi selaku Direktur Operasional PMC, mengatakan, pembayaran pasien BPJS ini sudah sangat miring dari harga biasa. Untuk itu dibutuhkan keringanan untuk bebas dari pajak. Hal ini sedikit bisa membantu pihak rumah sakit. Sebab, pembayaran pasien BPJS tidak sama dengan pasien umum lainnya. Sedangkan pihak PMC sendiri, sejak awal sudah melayani pasien BPJS 24 jam.

Di sisi lain, sebuah rumah sakit swasta elit lainnya, di Pekanbaru yang merupakan rumah sakit pertama swasta yang melakukan MoU BPJS, yakni Awal Bros. Melalui HUmas Nasrul Edi mengatakan, bahwa pihaknya tidak merasa memiliki kendala untuk melayani BPJS. Awalnya, pihaknya agak sedikit kewalahan, karena peserta BPJS yang membludak. "Hal ini dikarenakan mungkin karena pihaknya adalah rumah sakit  swasta yang baru pertama kali menerima pasien BPJS ketika BPJS diberlakukan. Sementara, kami juga harus melayani pasien umum lainnya, " paparnya.

Tetapi kini, seiring berjalannya waktu, pelayanan dari pihaknya tidak masalah lagi. Hanya saja diperlukan sosialisasi maksimal kepada  masyarakat mengenai penggunaan BPJS. Sebab, masih banyak warga yang tidak mengerti arah kemana masyarakat harus datang. "Hal ini sedikit merepotkan, karena banyak warga yang masih belum mengerti,"ujarnya.


Menurut Nasrul, pihaknya tidak membatasi jenis penyakit yang akan  dilayani melalui BPJS. Hanya saja warga harus tahu arah dan tujuan, ia memanfaatkan jasa layanan kesehatan BPJS. Sehingga ia bisa sabar mnjalani antrean, ketika menjalani prosedural pelayanan kesehatan dari BPJS.

Sejauh ini, Awal Bros ujar Nasrul, pihaknya menerima seluruh rujukan penyakit yang ada dari pasien BPJS dan ditangani tanpa batasan waktu.

Anggota Dewan Komis E, Ade Hertati menanggapi persolaan seputar BPJS ini mengatakan, bahwa ansuransi BPJS ini meski monoploi banyak faedahnya bagi masyarakat dalam memperoleh jasa pelayanan kesehatan. Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah. Meski masih terkendala, namun fasilitas ansuransi kesehatan dari pemerintah ini, menjangkau pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Indonesia dengan sistem yang lebih dimudahkan dalam keuangan dan prosedur yang lebih terkendali. Soal kendala ujar Hertati tentu diawal berjalan akan masih banyak rintangan. Namun jika sistem ini diberlakukan dalam prosesnya nanti, maka kendala yang ada bisa diminimalisir,  sosialisasi  BPJS di
segala lini dengan maksimal.

Sebagai Dewan, ia berharap dan mengimbau bahwa rumah sakit swasta segera MoU untuk melayani pasien BPJS. Kendala yang ada harus dicari jalan keluarnya, agar warga juga bisa memiliki opsi untuk bisa mendapat pelayanan di rumah sakit swasta yang diinginkan.

Selain itu sosialisasi dari BPJS harus terus dilakukan, agar pasien atau pengguna BPJS segera tahu aturan dan faedah manfaat tiap tingkatan fasilitas kesehatan yang dinikmatinya dengan standar pelayanan yang mengacu pelayanan kesehatan yang sejatinya.Hal ini mengantisipasi membludaknya pelayanan BPJS di satu pusat pelayanan kesehatan BPJS.

Sedangkan dalam pelayanan kesehatan pemerintah juga harus melakukan jasa pelayanan kesehatan, seperti yang dilakukan swasta. Pemerintah perlu memperbaiki kinerjanya dalam bagaimaan memberdayakan jasa pelayanan kesehatanhya. Hal ini untuk menghindari ketidak percayaan masyarakat terhadap pelayanan jasa pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pemeritah atau rumah sakit swasta tertentu. "Perlu ada kesamaan dasar pelayanan, tupoksi di semua jasa pelayanan kesehataan dari pemerintah juga dengan swasta dalam menjalankan visi dan misi BPJS ini," ujarnya.

Sebagai Dewan, ia meminta Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan kinerjanya dalam memperhatikan berjalannya BPJS ini dengan layak standar melalui Dinas Kehatan Provinsi, kota dan kabupaten, termasuk Bappeda dan instansi terliat lainnya. Baik bagaimana pemerintah mengupayakan agar rumah sakit dan klinik swasta setempat dilibatkan dalam melayani pasien BPJS. Hal ini menghindari agar tidak satu pun rumah sakit swasta dan klinik yang sudah punya nama, tidak bisa melayani BPJS. Sebab, dalam hal pelayanan BPJS sudah ada aturan dasar mengenai hal tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai UU No 40/2004 dan Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No 24 Tahun 2011. (*)