Penyusunan RUU dan Raperda Harus Libatkan Ahli dan Balai Bahasa

Penyusunan RUU dan Raperda Harus Libatkan Ahli dan Balai Bahasa

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penyusunan rancangan undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) harus melibatkan ahli bahasa dan Balai Bahasa agar tidak ada cacat prosedur dalam proses pembuatan UU.

Hal itu dikatakan Wisnu Sasongko dari Badan Bahasa Jakarta saat menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 di sebuah hotel Pekanbaru, Kamis (21/11/2019).

Dalam Perpres tersebut Pasal 3 Ayat 3 tentang Bahasa Indonesian dalam peraturan perundang-undangan, Bahasa Indonesia mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.


Wisnu Sasongko mengatakan, berdasarkan pasal tersebut peran ahli bahasa dan legal drafting perlu hadir dalam setiap proses pembuatan UU yang juga diatur pada UU No 12 tahun 2011.

"Pembentukan UU harus melibatkan ahli bahasa dan legal drafting. Sudah diatur juga dalam UU Nomor 12 tahun 2011," kata Wisnu kepada Riaumandiri.ID, Kamis (21/11/2019).

Dia menambahkan, dokumen negara harus menggunakan bahasa indonesia sesuai yang tertuang dalam Perpres, seperti surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

"Bagi instansi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif," tegasnya.(mg1)



Tags Pekanbaru