Pelaku Perampokan ADD Rp471 Juta Ditangkap

Otak Pelaku Ternyata Perangkat Desa

Otak Pelaku Ternyata Perangkat Desa

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan Alokasi Dana Desa  Sungai Linau senilai Rp471 Juta di Jalan Poros Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada 29 Juni 2016.


Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap eksekutor dan otak pelaku pencurian ADD Sungai Linau. Masing-masing pelaku  D alias K sebagai eksekutor, pelaku S bertindak sebagai pemantau pergerakan korban dan pelaku F, perangkat desa (Kaur Desa Sungai Linau) sebagai otak pelaku yang mengetahui pencairan ADD.


Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo mengatakan penangkapan pelaku curas ADD Sungai Linau dilakukan di tempat berbeda. Eksekutor diamankan di Medan, sedangkan 2 pelaku lainnya diamankan di Siak Kecil.



"Begitu kita mendapatkan laporan terkait kasus ini, kita langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan kita bergabung dengan Polsek Siak Kecil dan kita bagi 2 tim. Pelaku kita amankan secara terpisah, eksekutor D alis K kita amankan di Medan, dan 2 pelaku kita amankan di Sungai Linau,'' jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Siak Kecil IPDA Subekti dan Kasi Pidum IPDA Firman Fadhila, Rabu (27/7).  


Dikatakan Kasatreskrim, pencurian terhadap ADD Sungai Linau direncanakan pelaku secara matang. Mulai informasi kapan pencairan ADD, mengundang pemain (pelaku eksekutor) hingga memetakan rute yang akan dilalui korban saat membawa uang ADD.


''Dari pemeriksaan ke-3 pelaku, uang hasil curian telah mereka bagi-bagi. Ada yang mendapatkan Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Uang ini mereka gunakan untuk hura-hura, bayar utang, beli sepeda motor hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.


"Sedang dari ketiganya, barang bukti yang kita amankan, uang sebesar Rp23.037.000 dari tangan F dan S, sepeda motor, jaket hitam yang digunakan pelaku serta 3 buah handphone," tambah AKP Sanny.


Kasatreskrim menyampaikan, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam komplotan Curas ADD Sungai Linau.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi pelaku. Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Sanny.


Sebelumnya, 2 korban yang merupakan Bendahara Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dirampok oleh OTK yang menggunakan senjata api usai melakukan pencairan ADD di Bank RiauKepri Bukit Batu.


Korban dicegad pelaku di jalan Poros Sungai Linau. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melepaskan tembakan ke udara hingga membuat korban ketakutan dan menyerahkan tas berisi uang ADD berjumlah Rp471 juta kepada pelaku.***