Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Formil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Formil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11/2019). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Bersama Tim Advokasi UU KPK, mereka mengajukan uji formil terhadap UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode menguraikan bahwa mereka mengajukan uji formil atas nama warga negara Indonesia, bukan lembaga KPK. Sebab setiap warga berhak menggunakan hak konstitusional.
 
"Jadi bukan cuma kami yang komisioner, banyak (yang mengajukan judicial review)," kata Laode kepada wartawan saat hendak ke MK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) sore.


Tercatat, sebanyak 13 orang pemohon akan mengajukan uji formil terhadap UU inisiatif DPR itu.

Mereka kompak menilai bahwa UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga anti rasuah.

Uji Formil yang akan digugat di antaranya mengenai revisi UU KPK yang tidak masuk dalam Prolegnas dan proses pembahasan yang berlangsung tertutup.

Selain itu, juga tentang pembahasan yang tidak melibatkan stakeholder, seperti KPK, untuk dimintai pendapat sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut.

"Naskah akademiknya pun kita tidak pernah diperlihatkan dan banyak lagi. Ini bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas Laode.