Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Perselingkuhan di Kuantan Singingi

Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Perselingkuhan di Kuantan Singingi

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi masih mendalami dugaan perzinaan AC yang merupakan salah satu anggota DPRD Kuansing dengan wanita YH, yang dilaporkan oleh RE yang merupakan suami YH.

Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah mengatakan penyidik hari ini, Senin (4/2/2019) melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Menurutnya keterangan saksi ini dianggap penting untuk mencari fakta terkait dugaan adanya perbuatan terlarang tersebut.

"Hari ini penyidik memang sedang melakukan pemeriksaan saksi di Polres Kuansing," ujarnya kepada Riuamandiri.co, Senin (4/2/2019).


Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil dua orang saksi  terkait dugaan perselingkungan antara AC dan YH.

Sementara itu, pendamping pelapor (RE) yakni Junaidi Affandi SR juga membenarkan adanya pemeriksaan dua orang saksi bertempatan di ruang pemeriksaan Reskrim Polres Kuansing.

"Memang betul, Polres Kuansing tadi sudah memangil dan memeriksa saksi-saksi, di antaranya salah satu saksi yaitu YH istri pelapor," ucapnya.

Lanjutnya, ia selaku perwakilan pelapor berterima kasih kepada Polres Kuansing yang segera bekerja dan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

"Kami berharapan dalam waktu dekat dan singkat ada kepastian hukum dari Polres Kuansing," sebutnya.


Reporter: Suandri