Penghapusan Tunjangan PNS

Bisa Ancam Pelayanan Publik di Lingga

Bisa Ancam Pelayanan Publik di Lingga

Dabosingkep (HR)- Mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho, mengecam penghapusan tunjangan PNS mulai Juni 2015 dengan dalih apapun. Menurutnya, penghapusan tunjangan itu dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik.

"Itu kebijakan yang terlalu panik. Kita minta Pemkab Lingga jangan terlalu panik dalam mengambil kebijakan. Ini menyangkut kinerja PNS dan bertentangan dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjamin kesejahteraan PNS," kata Rudi, Jumat (29/5) sore.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Adapun salah watu kewajiban pemerintah yang diatur dalam UU tersebut adalah menyangkut beberapa komponen yang terdiri dari tiga macam, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

"Gaji pokok PNS menggunakan single salary system (sesuai pangkat, kinerja, serta grade dan step, red), sementara tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Dan yang paling penting adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan ini dibayar sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Saat ini beberapa harga pokok mengalami kenaikan yang cukup tinggi," papar Rudi.

"Intinya, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan tunjangan tersebut. Itu kebijakan Pemkab Lingga yang terlalu panik. Masalah defisit anggaran bukanlah alasan utama. Kalau kinerja PNS terganggu, maka pelayanan kepada masyarakat otomatis akan terganggu. Apalagi THL (tenaga harian lepas, red) banyak yang diberhentikan, kekuatan personel PNS di lingga sangat terbatas," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lingga meniadakan pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada triwulan II. Kebijakan yang ditempuh akibat pemangkasan dan pembayaran utang itu diprotes sejumlah pihak. (Baca: Demi Bayar Utang, Pemkab Lingga Hapus Tunjangan PNS Triwulan II-2015).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga, yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Aini, menjelaskan, anggaran Rp152 miliar yang ada pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2015 di triwulan pertama dan kedua ini sebagiannya digunakan untuk pembayaran utang Pemkab Lingga di tahun 2014 sebesar Rp127 miliar berdasarkan peraturan bupati.

"Dari Rp152 miliar itu yang delapan miliar kita gunakan untuk operasional dan sisa masih ada sekitar Rp17 milyar. Itu akan kita gunakan untuk operasional beberapa SKPD dan gaji pegawai," kata Aini.
Pemangkasan tunjangan PNS itu pun, sebut Aini, hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk efeisiensi. "Jika nantinya ada perubahan dalam APBD Perubahan, maka tunjangan tersebut bisa saja akan kembali dianggarkan," janjinya. (ant/ivi)