Tjahjo: Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat dari PNS

Tjahjo: Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat dari PNS

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.

"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.


Oleh karena itu, jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan pistol maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

"Kalau semua melakukan tindakan yang melanggar hukum ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit atau apa," ungkap dia.

Sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Majalengka diduga menembak seorang kontraktor. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Informasi dihimpun penembakan itu dilakukan oleh seorang PNS berinisial INA. Pelaku diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi pada Ahad (10/11). Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Majalengka. Polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Ya kita membenarkan adanya insiden itu," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).**