Pria Ini Nista Syahadat di Facebook, Dihukum 5 Tahun Penjara

Pria Ini Nista Syahadat di Facebook, Dihukum 5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alnoldy dinilai menista agama karena mempertanyakan syahadat.

Kasus ini berawal ketika Noldy memposting status di Facebooknya pada 21 November 2017 sekitar pukul 00.05 WIB. Dalam postingan tersebut, ia mengatakan bahwa dalam syahadat jika belum menyaksikan Allah, maka kesaksian tersebut dinilai saksi palsu.

Warga Pandeglang yang membaca tidak terima dan melaporkan Alnoldy. Pria kelahiran 24 Oktober 1978 itu kemudian duduk di kursi pesakitan.


Pada 30 April 2018, PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Alnoldy karena terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pada 19 Juli 2019, hukuman Alnoldy diringankan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukuman Alnoldy menjadi 3 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Alnoldy sama-sama tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 26/PID/2018/PT.BTN tanggal 19 Juli 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Pdl tanggal 30 April 2018 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Minggu (10/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Alnoldy dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Majelis menilai Alnoldy tidak percaya kalau tidak melihat Allah SWT. Kalimat pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk kebencian atau permusuhan terhadap pemeluk ajaran agama Islam yang menyakini dan mempercayai bahwa Allah SWT tidak bisa dilihat dengan cara apapun, melainkan wajib diyakini dan dipercaya bahwa Allah SWT ada, meskipun tidak dilihat. Allah SWT adalah GOIB.

"Kalimat pernyataan tersebut tentu dipastikan akan menimbulkan kemarahan bagi seluruh pemeluk ajaran agama Islam yang meyakini dan mempercayai bahwa Aah SWT ada meskipun tidak melihatnya. Kalimat pernyataan tersebut tentu merupakan suatu bentuk penodaan/penghinaan terhadap ajaran agama Islam karena melecehkan dan merendahkan akidah umat Islam. Kalimat pernyataan yang disampaikan Terdakwa tersebut merupakan bentuk kesadaran, penghayatan dan pemikiran yang paling dalam sebelum Terdakwa menyampaikan melalui akun Fecebooknya. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo dengan kesengajaan tingkatan pertama," papar majelis.

Alnoldy juga melakukan penghinaan dan merendahkan para alim ulama dengan memposting kalimat pernyataan:

Aneh sama sekitar sini. Alim ulama dijunjung tinggi-tinggi padahal pelajaran rutinnya cuma belajar baca Alqur'an dan bacaan sholat.

Menurut MA, kalimat pernyataan ini mengandung penghinaan dan pelecehan terhadap para alim ulama, kitab suci Alqur'an. Informasi yang disampaikan Terdakwa tersebut menunjukkan adanya penghinaan, pelecahan atau kebencian, permusuhan terhadap para alim ulama dan terhadap kitab suci Alqur'an.

Informasi yang disampaikan Terdakwa tersebut mengandung makna para Alim Ulama yang hanya membaca dan belajar Al Qur'an mempunyai pengetahuan yang rendah. Padahal Alqur'an sudah terbukti dan teruji merupakan sumber dari segala ilmu pengetahuan.

Lalu mengapa hukuman Alnoldy diperberat?

"Bahwa di negara yang menggunakan syariat Islam tindak pidana penodaan terhadap agama Islam hukumannya adalah pidana mati. Namun berbeda di Negara Kesatuan Republik Indonesia pidana sesuai yang diancamkan dalam Undang-Undang Negara dalam dakwaann Penuntut Umum. Bahwa hukum yang paling adil adalah hukuman maksimal dalam Undang-Undang yang dilanggar," jawab majelis hakim dengan suara bulat.