Dugaan Makar, Polisi Akan Periksa Eggi Sudjana Jumat

Dugaan Makar, Polisi Akan Periksa Eggi Sudjana Jumat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan lanjutan Eggi Sudjana terkait laporan dugaan makar dalam video orasi Eggi soal gerakan 'people power'. Agenda pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada Jumat, 3 Mei 2019.

"Rencana pemeriksaan dilanjutkan, rencananya hari Jumat (3/5)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2019).

Argo menyebut pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Jumat (26/4) lalu, Eggi tidak dapat meneruskan pemeriksaan lantaran kondisi kesehatanya yang tidak fit. Karena hal itu, polisi memberhentikan pemeriksaan Eggi.


"Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah," ungkap Argo.

Argo menyebut penyidik sudah menyiapkan 116 pertanyaan untuk pemeriksaan Eggi. Pertanyaan yang disiapkan itu di luar dari pertanyaan yang berkembang.

Sebelumnya, Eggi diperiksa penyidik pada Jumat (26/4) selama 11 jam. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution meminta pemeriksaan terhadap kliennya dilanjut Jumat ini dikarenakan kondisi Eggi Sudjana drop saat itu.

Eggi dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4) atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'. Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar di grup WhatsApp, pada Rabu (17/4). Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.

Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.