PKS Nilai Jabatan Wakil Panglima Tak Sesuai UU TNI

PKS Nilai Jabatan Wakil Panglima Tak Sesuai UU TNI

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk jabatan wakil panglima TNI tak sesuai dengan semangat Jokowi untuk memangkas birokrasi. Jabatan tersebut juga dianggap tak sesuai UU TNI.

"Kembali pada jabatan wakil panglima TNI. Tentu, kita perlu merujuk kepada undang-undang yang ada. Sedangkan dalam UU TNI tersebut, di pasal 13, maka di sana tidak ada jabatan wakil panglima," kata Sukamta dikutip dari vivanews.com Kamis (7/11/2019).


Ia mengaku tak tahu rujukan yang dipakai Presiden soal jabatan wakil panglima. Tetapi, dia menegaskan, seharusnya dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU maupun UUD 1945.

"Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan UU TNI," kata dia

Sukamta menyebut jabatan wakil menteri sudah ditiadakan pada pemerintahan Abdurrahmad Wahid. Tetapi, saat ini, Presiden malah banyak mengangkat wakil menteri.

"Walaupun dalam pidato saat pelantikan beliau di parlemen, beliau menyatakan akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon III dan IV. Kesannya, beliau akan merampingkan birokrasi," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan, kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. 

"Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," katanya.