DUGAAN PENEMbaKAN 3 WARGA DI ROHIL

Sidang Oknum Mantan TNI Dilanjutkan

Sidang Oknum Mantan TNI Dilanjutkan

UJUNGTANJUNG (HR)-Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil kembali menggelar sidang terhadap terdakwa mantan oknum TNI Samidun (53) yang diduga menembak mati tiga pekerja kebun, yakni Zulfami Sagala, Sudirman dan Franki  Siregar di Sei Daun, Kecamatan Palika yang terjadi sekitar bulan September 2014 lalu.
Bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang tersebut, Ruddi Pahlevi Palawi SH didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH dengan Panitera Marlinen Gresly SH. Sementara bertindak sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil Hendra Praja SH. Terdakwa Samidun (53) yang dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah didampingi Penasehat Hukum Cutra Andika SH dan Kalna SH.
Sebelum sidang dengan agenda mendengar Reflik (tanggapan JPU terhadap pembelaan penasehat hukum.red ) Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan dan siap menjalani persidangan. Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU membacakan reflik.
Dalam reflik yang dibacakan JPU Hendra Praja SH menyebutkan, menolak segala pembelaan yang diajukan pensehat hukum terdakwa. Dalam pembelaan itu, penasehat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan tuntutan dari pasal 338 KUHP ayat 1 Jo pasal 351 ayat 2 KUHP menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
"Saya selaku JPU tetap pada pendirian dengan menuntut terdakwa dengan pasal itu. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan pakta dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan," katanya.
Menurutnya, terdakwa memang sudah terbukti dengan membunuh korban dengan cara menembak pakai pistol.
"Sementara, kami meminta agar dua parang babat yang telah dihadirkan dikembalikan kepada terdkawa. Sebab, sesuai keterangan saksi, bahwa parang babat itu bukan melainkan milik terdakwa u tuk membuat alibi pembelaan atas perlakuanya," terang Hendra.
Usai mendengarkan reflik yang dibacakan JPU Hendra Praja, hakim menanyakan kepada penasehat hukum Cutra Andika SH apakah menerima tentang reflik yang dibacakan JPU. Selanjutnya Cutra mengatakan, pihak tetap pada pembelaan yang sebelumnya pernah dibacakan. Mendengar itu, hakim ketua mengatakan, sidang ditutup dahulu dan akan dilanjutkan, Selasa (31/3) mendatang dengan agenda putusan.
"Sidang kita tutup dahulu dan akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda putusan," pungkas Ruddi sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.(put)