Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai Tahun 2012

Uang Pencairan untuk YPTM Dipegang Terdakwa

Uang Pencairan untuk YPTM Dipegang Terdakwa

PEKANBARU- Rian, Bendahara Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pertamina yang kemudian kemudian menjadi Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri, mengaku dana hibah dari Pemerintah Kota Dumai Rp400 juta untuk rehab sekolah di Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) dipegang terdakwa Tugiat Gatot Kartorejo yang saat itu menjabat selaku Ketua.

Demikian disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang yang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/12). Dijelaskannya, usulan dana hibah tersebut diajukan pihak yayasan pada Mei 2012 lalu sebesar Rp400 juta.
"Setahu saya yang diajukan sebesar Rp400 juta. Dan itu disetujui Pemko Dumai," ujar Rian dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif.

Setelah dana tersebut disetujui, Rian dan terdakwa Tugiat ke Pemko Dumai untuk menandatangani pencairan uang. Siang harinya, keduanya mencairkan dana yang masuk ke rekening yayasan. "Setelah itu diambil sebesar Rp399.500.000, karena Rp500 juta tidak bisa diambil. Uang itu dipegang Pak Tugiat semua," lanjut saksi.

Dijelaskan saksi, dirinya tidak mengetahui dimana terdakwa menyimpan uang tersebut, karena di kantor tidak ada brankas. "Saya tidak tahu, apakah disimpan di rekening pribadi Pak Tugiat," imbuhnya.

Sementara itu, saksi lainnya Neneng yang merupakan Bendahara SMA YPTM Dumai menerangkan kalau dirinya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Rian, saksi Gunawan yang merupakan Kepala SMA YPTM, dan saksi Mukhtasar, Wakil Kepala SMA YPTM. "Untuk Pak Gunawan Rp4 juta, Pak Mukhtasar Rp3 juta, dan saya (Neneng,red) mendapat Rp 3 juta. Setahu saya untuk Pak Riau diberikan langsung Pak Tugiat sebesar Rp4 juta. Itu diberikan setelah pekerjaan selesai," terang Neneng yang diaminkan saksi Gunawan, Rian, dan Mukhtasar.

Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke kedua instansi tersebut.

Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM-LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.

Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Tugiat, negara dirugikan sebesar Rp210 juta. Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(dod)