Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Temukan 3,3 Kg Ganja di Kamar HN

Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Temukan 3,3 Kg Ganja di Kamar HN
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 3,3 kilogram ganja kering dari pengembangan kasus narkoba dengan pelaku HN (23). Sebelumnya, saat membekuk pelaku, polisi mengamankan 6 kilogram ganja kering.
 
Hal itu dikatakan Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang, SIK, Jumat (2/3/2018). Dia mengungkapkan, petugas menemukan 3,3 kilogram daun ganja kering tersebut di kamar pelaku. 
 
Diterangkan Kapolsek, pelaku menyimpan daun ganja kering tersebut secara terpisah. Dari pengakuan pelaku, jumlah ganja kering tersebut sebanyak 10 kilogram.
 
"Sisanya ada sekitar 7 gram. Pengakuan HN barang tersebut sebagian sudah terjual dan sebagian dipakai sendiri," terang Angga.
 
Saat ditanya mengenai keterlibatan napi di Lapas kelas II A Gobah, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyidikan.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Kemudian petugas mencurigai seseorang dengan barang bawaannya. Petugas lalu mengamankan tersangka HN yang sedang membawa 1 paket besar atau 1 kilogram daun ganja kering yang diletakkan di atas sepeda motor Ninja warna putih yang dikendarainya. 
 
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah pelaku petugas kembali mengamankan 5 paket atau sekitar 5 kilogram ganja terbungkus kotak besar di kamar pelaku. Dari temuan tersebut petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Limapuluh.
 
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik SA yang sedang menjalani kurungan di Lapas kelas II A Gobah, Jalan Kapling, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. 
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, saat rilis kasus tersebut, Senin (26/2), mengatakan bahwa pelaku merupakan jaringan dari Lapas Gobah. "Pelaku ini perannya sebagai kurir dan mendapat upah Rp1 juta," kata Kapolres.
 
"Dari pengakuannya bahwa dirinya juga pernah meloloskan 10 kilogram (ganja kering)
bulan lalu. Barang tersebut dari Aceh dan atas perintah SA tersangka mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan," beber Santo, sapaan akrabnya. 
 
Lebih jauh diungkapkan Santo, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya terutama SA yang kini mendekam di Lapas kelas II A Gobah.
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto