Soal Larangan Cadar, Wamenag: Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan

Soal Larangan Cadar, Wamenag: Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk pegawai negeri sipil tak perlu ditanggapi secara emosional dan berlebihan.

Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.

"Tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan," kata Zainut dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (2/11/2019).


Zainut menyebut langkah penertiban wajar dilakukan. Penertiban disebutnya bagian dari tugas pembinaan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.

Disampaikan Zainut, penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang. Apalagi sampai harus dikaitkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penegakan aturan itu masih sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar," tuturnya.

Lebih lanjut, disampaikan Zainut, ketentuan tentang seragam dan tata cara berpakaian untuk ASN, Polri, hingga TNI sudah ada dan tetap berpedoman pada nilai etika, estetika, serta tidak bertentangan dengan ajaran agama.

"Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tengah mengkaji soal rencana melarang penggunaan cadar bagi PNS. Nantinya, jika memang benar-benar diterapkan, larangan itu bakal diatur dalam peraturan menteri agama.

"Memangnantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarangniqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian PakWiranto yang lalu," kataFachrul.