KLHK Dorong Riau Miliki Laboratorium Lingkungan

KLHK Dorong Riau Miliki Laboratorium Lingkungan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memiliki laboratorium lingkungan mengingat Riau merupakan daerah yang rawan pencemaran lingkungan baik pencemaran sungai maupun udara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kepala P3KLL KLHK, Herman Hermawan mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup sudah mendesak untuk menjadi perhatian karena menyangkut kehidupan dan kesehatan masyarakat luas.

Hal itu dia katakan dalam acara Sinergi Peran Laboratorium dalam Mendukung Early Warning System Bencana Lingkungan bersama Gubernur Riau Syamsuar, anggota DPR Komisi II, Arsyadjuliandi Rachman, dan anggota DPR Komisi VII, Abdul Wahid di Hotel Grand Jatra Pekambaru, Jumat (1/11/2019).


"Kerusakan lingkungan sudah terjadi di mana-mana, Provinsi Riau bukanlah satu-satunya daerah yang terpapar kerusakan lingkungan. Makanya, ini bukan tugas Riau sendiri namun ini menjadi tugas kita bersama dalam memperbaikinya," kata Herman.

Herman menyebutkan, salah satu terobosan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yaitu perlu adanya laboratorium lingkungan hidup, baik untuk mitigasi bencana lingkungan dan pencegahan pencemeran.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik adanya sinergi ini supaya mendapat jawaban dalam mengatasi masalah lingkungan hidup yang melanda Riau.

Dia mengatakan, sebagai daerah berkembang, Riau memang mengalami masalah pencemaran seiring bermunculan banyak industri, seperti industri pengolahan sawit, bubur kertas, minyak bumi dan gas, dan berbagai industri skala besar lainnya. 

Menurut dia, pelestarian lingkungan hidup saat ini merupakan isu strategis yang menjadi fokus bersama dalam pembangunan, baik tingkat nasional maupun daerah.

"Hal ini sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, ini semakin mempertegas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Syamsuar.

Syamsuar menjelaskan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab 9 Pasal 63 tentang tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah yang yang berkaitan dengan pengembangan lingkungan hidup dan standar laboratorium lingkungan.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II Arsyadjuliandi Rachman mengatakan keberadaan laboratorium moblie ini sangat perlu di Riau untuk mengatasi dampak lingkungan dari pembangunan, terlebih Riau dicanangkan sebagai pusat Sumatera.

"Di Riau soal lingkungan perlu perhatian serius. Dengan adanya lab ini kita bisa dapat kepastian bagaimana kondisi sungai-sungai besar yang ada di Riau," katanya.

Dia berharap dengan laboratorium ini nantinya masyarakat mendapat kepastian terkait pencemaran lingkungan, termasuk asap yang kerap muncul dari kebakaran hutan bisa dibawa ke laboratorium.

"Dengan ini lebih pasti lagi daripada papan ISPU. Kami berupaya ada kepastian di masyarakat. Bukan hanya sungai dan asap tapi juga dampak-dampak lain yang ada di darat, kita bisa dapat kepastian," sebutnya.


Reporter: Rico Mardianto