Mahasiswa Bentuk Tim Gabungan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Mahasiswa Bentuk Tim Gabungan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Langkah hukum uji materi atau Judicial Review (JR) revisi UU 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini menjadi cara terbaik dalam menyampaikan kritik ketimbang mendesak presiden menerbitkan Perppu.

Hal itu diungkapkan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Jamsari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Jamsari menyatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan elemen kampus lain terkait rencana membentuk tim gabungan untuk mengajukan uji materi ke MK.


"Melalui judicial review (JR), kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan memenangkan uji materi nantinya," kata Jamsari.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi III Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Dona Sela. Menurutnya JR diyakini sebagai alternatif paling elegan.

Bahkan, kata Dona, dengan JR justru mahasiswa dapat terhindar dari provokasi-provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis dan merugikan masyarakat.

"Sampaikan kritik dengan cara yang baik dan relevan, jangan sampai ada pembenturan antar lembaga negara," ucap Dona.

Adapun, terkait tim gabungan mahasiswa lintas kampus se-Jabodetabek, nantinya akan bersama-sama melakukan JR ke MK.

"Bahwa pembentukan Tim Gabungan ini merupakan upaya alternatif perjuangan mahasiswa yang tidak bersebrangan dengan perjuangan mahasiswa lainnya," demikian Jamsari.



Tags KPK