Status Darurat Pencemaran Udara Dicabut, Siaga Karhutla Lanjut Hingga 30 Oktober

Status Darurat Pencemaran Udara Dicabut, Siaga Karhutla Lanjut Hingga 30 Oktober

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencabut status Darurat Pencemaran Udara di Riau. Namun, untuk status Siaga Karhutla hingga kini belum dicabut. Pemprov memperpanjang status Siaga Karhutla hingga akhir Oktober mendatang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Karhutla, yang juga merupakan Gubernur Riau, Syamsuar.

“Untuk status Siaga Karhutla tetap berlaku sampai 30 Oktober. Mohon doanya semoga hujan dan kita pertahankan titik api tetap nihil. Sekarang kan titik api nihil,” ungkapnya.


Dia mengatakan, meskipun berdasarkan pantauan tidak terdapat titik api di Provinsi Riau, namun petugas hingga kini masih melakukan pemantauan langsung di sisa-sisa lokasi kebakaran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Riau sudah mencabut status Darurat Pencemaran Udara per tanggal 30 September 2019. Pemerintah tidak memperpanjang status tersebut, mengingat kondisi udara di Provinsi Riau yang terpantau sudah membaik.