Penyobek Alquran di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyobek Alquran di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di Kota Medan, Doni Irawan Malay, 4 tahun penjara. Doni dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Menuntut agar terdakwa Doni Irawan Malay dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di PN Medan, Selasa (21/7/2020) seperti dikutip dari Detikcom.

Doni dituntut melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama. Doni dianggap terbukti melakukan tindakan dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


Jaksa juga meminta barang bukti sobekan Al-Qur'an dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya Al-Mashun, Medan.

"Barang bukti satu buah sampul Al-Qur'an beserta sobekan-sobekan dan flash disk agar dikembalikan kepada badan kenaziran Masjid Raya Al-Mashun, Medan," jelas Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara online itu. 

Diketahui, kasus penyobekan dan pembuangan sobekan Al-Qur'an itu terjadi di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan pada Jumat (7/2) pagi. Pelaku penyobekan dan pembuangan sobekan, Doni Irawan Malay, ditangkap polisi enam hari setelah kejadian.

"Tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa, dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2).

Isir menambahkan, pelaku awalnya mengambil Al-Qur'an di Masjid Raya. Kemudian Al-Qur'an itu dibawa ke kamar mandi, lalu disobek.

"Setelah dirobek, dimasukkan ke kantong celana. Lalu, keluar menyeberang jalan dan kemudian ditebarlah di jalanan. Berkat masyarakat dan petugas, kita berhasil menangkapnya. Sejauh ini, tersangka dalam kondisi sehat," sebut Isir.