Pencemaran Sungai Juragi

Dewan Minta BLH Tindak Tegas Pelaku

Dewan Minta BLH Tindak Tegas Pelaku

PASIR PENGARAIAN (HR)-Ketua Komisi IV DPRD Rokan Hulu, Wahyuni, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai.

Demikian ditegaskan Wahyuni, Ketua Komisi IV DPRD Rokan Hulu, terkait kematian ribuan ikan yang terjadi di Sungai Juragi, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara awal April lalu.

“Kalau sering melakukan pencemaran, BLH atau Pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan. Kalau bisa perusahaan yang bersangkutan ditutup. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya Kecewa.

Kepala BLH Rohul, Hen Irfan, melalui Selamat, Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan, Kamis (19/3) membenarkan Sungai Juragi sudah tiga kali tercemar dan ditemukan ikan mati. Kejadian pertama tahun 2014 dua kali pencemaran dan tahun 2015 satu kali.

Tindak lanjut dari kejadian itu, kata Selamat, telah melakukan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Merangkat Arta Nusantara (MAN). BLH menyarankan agar memperbaiki permasalahan penaatan lingkungan sekaligus menyarankan melakukan pemanfaatan limbah cair terhadap lahan kebun sawit milik warga (land aplikasi).

“Namun kematian ikan belakangan ini belum bisa dipastikan penyebabnya, karena masih menunggu hasil laboratorium dari UPT Dinas PU Provinsi Riau. Namun secara kasat mata kita melihat kondisi air Sungai Juragi. Saat kejadian itu, air sungai berubah menjadi kehitaman. Diduga perubahan air sungai itu terjadi Senin (2/3) malam. Saat turun ke lapangan tim BLH masih menemukan ikan mati,” kata Selamat.(gus)