Pemkab Diminta Tindak Rentenir Berkedok Koperasi

Pemkab Diminta Tindak Rentenir Berkedok Koperasi

BAGANBATU(HR)-Ketua Komisi III DPRD Rohil Abdullah meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk segera menelusuri keberadaan dan status rentenir berkedok koperasi simpan pinjam yang sekarang marak. Rentenir berkedok koperasi ilegal itu umumnya memberikan pinjaman kepada pedagang dengan bunga tinggi di atas 20 persen.

Bila keberadaan rentenir tersebut tidak segera ditindak, maka akan membahayakan ekonomi masyarakat kecil. "Kepada Dinas Koperasi kita minta untuk segera menelusuri keberadaan rentenir berkedok koperasi tersebut," kata Abdullah, Sabtu (21/3).

Dikatakan, ciri paling umum dari rentenir berkedok koperasi simpan pinjam itu adalah penetapan bunga tinggi. Akibatnya, peminjam yang sebagian besar merupakan pedagang kecil sulit melunasi pinjaman mereka. Bahkan, informasi yang diterima sudah ada pedagang yang gulung tikar karena terlilit hutang.

"Cara mereka mendapatkan pelanggan adalah menawarkan pinjaman kepada para pedagang dengan syarat harus masuk menjadi anggota koperasi. Padahal yang namanya koperasi simpan pinjam, selain memiliki badan hukum, keanggotaannya harus jelas. Bukan asal comot saja," kata Abdulah.

Oleh Karena itu dinas terkait segera melakukan pendataan terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi di  Rohil. Kemudian bagi nasabah yang merasa dirugikan diharapkan membuat laporan tertulis kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

"Kita mengharapkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM segera menindaklanjuti temuan tersebut. Semakin cepat bertindak akan semakin bagus, agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban keganasan rentenir tersebut," ujarnya. (put)