Dana Nasabah BTN Dibobol Rp250 M, OJK Watch Duga Ada Peran Direksi

Dana Nasabah BTN Dibobol Rp250 M, OJK Watch Duga Ada Peran Direksi

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Koordinator OJK Watch Andri Maulana meminta jajaran Kepolisian untuk segera mengembangkan penyidikan perkara dugaan pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN). Khususnya terkait perkara pembobolan empat nasabah BTN dengan jumlah mencapai Rp250 miliar.

Kasus itu, menurut Andri, mendesak untuk dikembangkan karena mustahil proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan, bahkan jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut.

“Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu, 7 September 2019.


Lebih jauh Andri mengaku heran, karena pembobolan yang nilainya mencapai ratusan miliar bisa dilakukan oleh karyawan level bawah di Bank BTN. Ia berharap kepolisian bisa mengembangkan perkara tersebut dengan menggunakan fakta-fakta persidangan pidana di mana para pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim di dua pengadilan negeri di Jakarta.

 “Sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun,” kata Andri.

Andi menduga kasus ini diatur bagian legal Bank BTN agar tingkat direksi tidak tersentuh. “Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemanggilan Direktur Legal Bank BTN berinsial YI oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

“Tentu saja Bareskrim bisa menetapkannya sebagai tersangka baru," ucapnya. Agar penyidikan ini dapat berjalan maksimal dan tidak mengganggu roda BTN, Menteri BUMN juga perlu menonaktifan YI.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.**