Gubernur Papua Minta Aparat Tak Lakukan Kekerasan dalam Menangani Masyarakat Papua

Gubernur Papua Minta Aparat Tak Lakukan Kekerasan dalam Menangani Masyarakat Papua

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau aparat Tentara TNI dan Polri tidak menangkap masyarakat Papua yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Menurutnya dia, aparat harus mengedepankan pola penanganan yang persuasif dan sebisa mungkin menghindari tindak kekerasan. 

"(TNI dan Polri) sebisa mungkin menghindari penanganan secara kekerasan serta tidak melakukan penangkapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi penyampaian pendapat," kata Lukas dirilis CNN Indonesia, Minggu (1/9/2019).


Namun apabila ada masyarakat yang bertindak di luar kewajaran saat demonstrasi, dia menyerahkan kepada aparat untuk menindak tegas.

Lukas berkata tindakan tegas yang diambil, harus sesuai dengan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, dia mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama melakukan aksi demonstrasi, dengan tidak merusak fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah, hingga bangunan-bangunan milik masyarakat.

Lukas mengimbau masyarakat Papua yang ingin melakukan aksi demonstrasi untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan lebih dahulu. 

Menurutnya, hal ini penting demi menghindari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau menunggangi aksi demonstrasi dengan kepentingan pribadi.

"Mari kita bersama-sama dengan prinsip kasih menembus perbedaan untuk melakukan perubahan Papua demi kemuliaan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Lukas.
 
Dia menambahkan, pemerintah harus segera menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan berbau rasis yang diucapkan oleh oknum-oknum masyarakat atau aparat saat berada di dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Polda Metro Jaya telah menangkap dana menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka terkait insiden pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Rabu (28/8) lalu.

Salah satu sosok yang ditangkap adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. Polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar.