Petani di Inhu Ditetapkan Tersangka Karhutla

Petani di Inhu Ditetapkan Tersangka Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kepolisian Resor Indragiri Hulu menetapkan AR sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (14/8/2019).

AR diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Provinsi Riau, pada Selasa (13/8/2019) sekitar jam 13.00 wib.

Hal tersebut disampaikan Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (15/8/2019). "Saat Ini tersangka AR ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.


Penangkapan AR berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat tentang adanya aktivitas membuka lahan dengan cara membakar di daerah Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek setempat Aipda Eko Muji Sasongko beserta Kapolsek Iptu Januar Situmpol SH, MH, dan sejumlah anggota Polsek serta pihak kecamatan Batang Cenaku melaksanakan Patroli karlahut di daerah Anak Talang tersebut.

Pada saat patroli tersebut tim melihat AR sedang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar, yang saat itu api sedang membara di lahan seluas sekitar 1 ha.

Selanjutnya pihak kepolisian setempat mengamankan AR dan dimintai keterangannya. Di hadapan polisi AR mengakui bahwa dirinya telah membakar lahan guna ditanami pokok kelapa sawit.

"Dari tersangka AR disita barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran," jelas Misran.

Pria kelahiran Palembang, 8 Februari 1994 yang bekerja sebagai petani itu diduga melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.



Tags Inhu