Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, Bupati Meranti Nyatakan Siap Penuhi Panggilan KPK

Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, Bupati Meranti Nyatakan Siap Penuhi Panggilan KPK

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir mengaaku tidak perlu mempersoalkan terkait maraknya pemberitaan di media massa tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit. 

Sebab, kata dia, dirinya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana DAK Tahun 2016, ditegaskan Irwan, dirinnya ketika itu hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat Bupati lagi karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.

"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan karena saat itu terjadi Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra sesuai penjelasan Bupati Irwan.


Seperti diketahui, kata Hery Putra, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir pada periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015.

Hampir setahun sejak saat itu, barulah Irwan dilantik kembali untuk jabatan Bupati Kepulauan Meranti periode kedua tepatnya 17 Juli 2016, oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Dan saat dugaan suap dana DAK itu terjadi Irwan tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.

"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah dana DAK ke DPR RI, apalagi Pak Bupati Irwan tengah disibukkan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti Periode kedua," jelas Hery.

Irwan tidak menampik dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidiq Pangarso. 

Dikatakan Bupati sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum dirinya akan memenuhi panggilan KPK. Dan saat ini diakui Irwan pihaknya sedang menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjelelaskan agar semua menjadi jelas.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita menghormati dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Saat ini kita sedang melengkapi seluruh dokumen," ujar Hery menirukan kata Bupati Irwan.

Ketika dokumen itu lengkap barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.

"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi, setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.

Menurut berita yang beredar di media sosial, dokumen yang diminta pihak KPK berkaitan dengan usulan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2016. Artinya dokumen itu diusulkan sejak tahun 2015 di saat Bupati Irwan sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Meranti periode pertama tepatnya tanggal 30 Juli 2015.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, dijelaskan Hery, Pemkab Meranti telah melayangkan email atau surat ke KPK minta pemanggilan ditunda satu minggu atau hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. 



Tags KPK