BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Agar Masyarakat Jaga Kesehatan

BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Agar Masyarakat Jaga Kesehatan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memandang kenaikan iuran peserta menjadi opsi terbaik guna mencegah berlarutnya defisit. Kenaikan iuran diharapkan membuat masyarakat peduli dalam upaya menjaga kesehatan dirinya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf memandang iuran jadi pangkal menangani defisit. Sebab menurutnya  BPJS Kesehatan tak bisa menggantungkan diri pada suntikan dana jika mengalami defisit. Ia merasa BPJS Kesehatan sebaiknya mampu menopang keuangan sendiri.

"Kalau enggak diselesaikan apa negara terus kasih suntikan dana tanpa program ini establish sendiri dengan dasar kontribusi iuran. (Kenaikan) Iuran pilihan terbaik karena ikut sertakan masyarakat," katanya pada wartawan, Rabu (31/7/2019).


Ia berharap kenaikan iuran akan ikut mendorong pola hidup sehat masyarakat. Selama ini, ia menyayangkan penyakit yang timbul karena pola hidup tidak sehat. "Mereka punya tanggungjawab juga terhadap kesehatan sendiri. Misalnya soal merokok ya dijaga," ujarnya.

Ia mengingatkan jika masyarakat menerapkan pola hidup sehat maka penyakit akan menjauh. Implikasinya semakin sedikit peserta BPJS Kesehatan yang sakit hingga defisit bisa dihindari.

Ia pun optimis kenaikan iuran bakal mencegah defisit keuangan yang terjadi menahun. Dengan demikian pemerintah tak perlu menyuntik dana. "Kami berharap kalau iuran naik maka mampu menghindari masalah yang tiap tahun terjadi (defisit)," ucapnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS. Penaikan itu merupakan solusi untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan menembus Rp 28 triliun.

Saat ini ada tiga jenis iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu yang dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan dan iuran Kelas I Rp 80 ribu per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.

Berdasarkan hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran ideal untuk masyarakat di rumah sakit kelas tiga harusnya Rp 50 ribu per bulan. Rumah sakit kelas II sebesar Rp 63 ribu per bulan dan kelas I senilai Rp 80 ribu per bulan.

Pada pelaksanaannya hanya iuran kelas I yang iurannya sesuai Rp 80 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulan, artinya harus disubsidi Rp 24.500 per bulan. Peserta kelas II bayar Rp 51 ribu per bulan dan dapat subsidi Rp 12.000 per bulan.