Ini Alasan MA Vonis Jokowi Melawan Hukum Kasus Karhutla di Kalimantan

Ini Alasan MA Vonis Jokowi Melawan Hukum Kasus Karhutla di Kalimantan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. 

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," kata  Jubir MA Andi Samsan Ngaro di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sebab, Andi mengatakan putusan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya tidak salah dalam menerapkan hukum. Sehingga, MA berpendapat putusan tersebut sudah tepat.


"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilian tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar," ucapnya.

Andi menjelaskan salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi yakni membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab permerintah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.

"Dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," sebutnya.

Andi menjelaskan memang seharusnya pemerintah berkewajiban untuk menghentikan bencana kebakaran hutan.

"Dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah, kepada pemerintah ini agar menangulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Kasus ini bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak pada Selasa (16/9) kemarin.