Terlibat Penggelembungan Suara, Anggota Bawaslu Inhu Divonis 4 Bulan Penjara

Terlibat Penggelembungan Suara, Anggota Bawaslu Inhu Divonis 4 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis penjara 4 bulan dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).

Sidang putusan 6 terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Inhu dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat di Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu.

Enam terdakwa itu yakni Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.


Sidang dibuka pada pukul 16.00 wib dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.

Darma Indo Damanik, SH, M. Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel, MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.

Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka diberikan uang sebesar Rp 29 juta dan diiming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.

Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan.