TRIDAYA PEMBANGUNAN PMB RW Wujudkan Pekanbaru Metropolitan Madani

TRIDAYA PEMBANGUNAN PMB RW Wujudkan Pekanbaru Metropolitan Madani

PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sejalan dengan Visi dan Misi Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan Pekanbaru Sebagai Kota Metropolitan Madani yang dimulai dari tingkat RT dan RW.
Program PMB RW ini memiliki payung hukum yang jelas Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru.
Bahkan belum segenap setahun berjalan, program Walikota Pekanbaru ini meraih penghargaan dari Menteri Sosial RI pada Desember 2014 lalu untuk kategori Walikota yang memiliki program inovatif yang berkaitan dengan Kemiskinan.
Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT  menerangkan, dalam pelaksanaan PMB RW tersebut tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya, yaitu  Aspek sosial dan Kependudukan  yang bertujuan untuk peningkatan Kualitas SDM,  yang kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan  yang ketiga  aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud  dalam pembenahan infrastruktur.
"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing,  jangan kita justru memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini dibuat," tegas Firdaus.
Walikota menegaskan, program PMB RW merupakan program yang dibuat dengan pemahaman yang konferensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi ril masyarakat Pekanbaru  terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
"Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan program tersebut antara lain, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Pertauran Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru. Setelah merujuk kepada regulasi tersebut maka untuk teknis operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru," jelas Firdaus.
Koordinator PMB RW Kota Pekanbaru, Rusmani Said menjelaskan, program PMB RW sudah dijalankan dan disalurkan sejak tahun 2014 di Tenayan Raya sebagai percontohan, saat ini dana Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) baru tersalurkan ke 93 RW di Pekanbaru dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,65 milyar.
Kemudian, 2015 program PMB RW dianggarkan sebesar Rp15 milyar untuk 300 RW dari total 630 RW yang ada di Pekanbaru. Alokasi anggaran masing-masing RW mendapatkan Rp50 juta.
"Hingga saat dana PMB RW, baru disalurkan ke 93 RW yang berada di wilayah kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan untuk 300 RW saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.
Rusmani menyebutkan, Program PMB RW ini ditargetkan pemko dapat disalurkan pada seluruh tahun 2016 untuk seluruh RW di Pekanbaru. "Yakni sebanyak 630 RW, akan mendapatkan dana serupa, masing-masing RW nya juga mendapatkan dana sebesar Rp50 juta," terangnya.
Miliki Perwako
Rusmani mengatakan jika pogram PMB RW ini sudah ada perwakonya. Yakni perwako nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukum Warga yang dikeluarkan pada 12 Mei 2014.
"Perdanya memang belum ada, sekarang sedang kita siapkan, kita perkirakan tahun 2017 sudah keluar perdanya. Saat ini kita tengah melakukan persiapan, yakni evaluasi terhadap program tersebut," sebutnya.
Setelah dievaluasi, lanjutnya baru akan ada telaah naskah akademiknya, kemudian diusulkan ke dewan untuk diterbitkan Perdanya.
Sebelumnya, program ini juga mendapat sorotan dari dewan lantaran program ini dianggap belum memiliki payung hukum yang jelas.
Bahkan, Program PMB RW Pemko Pekanbaru sudah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat.
Rusmani menjelaskan, Program PMB RW Pemko Pekanbaru mendapatkan penghargaan dari Menteri Sosial RI Tahun 2014.
"Program PMB ini menerima penghargaan dari Menteri Sosial RI untuk kategori Walikota yang memiliki program inovatif yang berkaitan dengan Kemiskinan," ungkap Rusmani.
Disebutkannya, Program PMB RW ini sesuai dengan Visi Pemko Pekanbaru menjadikan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan Madani. "Pembangunan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan Madani dimulai dari tingkat RT dan RW," ujar Rusmani.
Rusmani menegaskan, program PMB RW memiliki payung hukum yang jelas yakni Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam  Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 19);  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Perintah Pusat dengan Perintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126); Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undang Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembangunan yang Berkeadilan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-34 tentang Pemberhentian Penjabat Walikota Pekanbaru dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pekanbaru Provinsi Riau. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-35 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Pekanbaru Provinsi Riau;  Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan, Jumlah Kecamatan dimekarkan dari 8 Kecamatan menjadi 12 Kecamatan;  Peraturan Daerah No.4 tahun 2003 tentang pembentukan Kelurahan, dimekarkan dari 50 Kelurahan menjadi 58 Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Kekanbaru Nomor 08 tahun 2005 Tentang Penetapan Hari Jadi Pekanbaru tanggal 26 Desember 2005;  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan  tanggal 22 Agustus 2006; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun  2008 tentang Pembentukan  Susunan Organisasi Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah, kecamatan Dan Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun  2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Lembaga Teknis daerah Dilingkungan Pemerintah Kota pekanbaru; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru Periode 2012 – 2017; Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94a Tahun 2014 Tanggal 7 Maret 2014 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Pekanbaru;Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2014  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru; Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 14  Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru;Surat  Menko KESRA No. 38/MENKO/KESRA/III/2013 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan PNPM Mandiri  Tahun 2013 -2014; (adv)