Akibat Pelemahan Rupiah

Menhub Kaji Tarif Pesawat

Menhub Kaji Tarif Pesawat

JAKARTA (HR)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif ataupun penerapan surcharge (tuslah) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Ini akan dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan badan usaha angkutan udara.

Kasubdit Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkutan Udara Kemenhub, Musdalifa, menjelaskan perubahan signifikan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp12.000 per liter dalam jangka waktu tiga bulan.

"Waktu hitung tarif dengan perhitungan dolar sudah Rp 13.000 per USD. Perubahan harga nilai tukar Rupiah dan berdampak pada harga komponen lainnya paling tidak berubah 10 persen. Jadi evaluasi dilakukan setelah tiga bulan akan dikenakan surecharge," jelas dia di Jakarta, Selasa (17/3).

Lebih lanjut Musdalifa mengatakan, memang saat ini maskapai penerbangan belum terlalu merasakan dampak signifikan terhadap pelemahan Rupiah. Apalagi, harga avtur kini masih di kisaran Rp 10.000 per liter.

"Tapi kan harga avtur turun, jadi biaya operasional belum naik 10 persen. Sedangkan kalau naik 10 persen akan kita ubah dengan dua alternatif sesuai peraturan tersebut," imbuh dia.

Sekadar informasi, Kemenhub tengah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap satu tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan signifikan sebagaimana diketahui dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 12.000 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut atau.

Perubahan terhadap harga nilai tukar Rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Sementara itu, apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat (2), maka Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surecharge.(okz/ara)