Kivlan Zen Tersangka Makar, Ini Reaksi Fadli Zon

Kivlan Zen Tersangka Makar, Ini Reaksi Fadli Zon

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus berita bohong dan makar merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Menurutnya, saat ini makin mudah melabeli orang dengan tuduhan makar.

"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan dengan mungkin bersenjata," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Fadli mengatakan definisi makar merupakan upaya penggulingan kekuasaan disertai aksi kekerasan. Sementara itu, kata dia, Kivlan tidak melakukan kekerasan dan tak bersenjata.


"Kalau cuma ada di mulut mana bisa dikatakan makar," ucapnya.

"Kalau penggunaan pasal makar ini diteruskan, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Akan jadi negara otoriter murni kalau pasal makar hanya karena omongan," imbuh Fadli.

Ia pun mempertanyakan mengapa pasal makar tidak digunakan untuk menjerat gerakan separatis di Papua. Fadli mengatakan hal ini menjadi bukti bahwa hukum jadi alat kepentingan kekuasaan.

"Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di Papua? Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," kata Fadli.

Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kivlan selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 29 Mei 2019.

"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar," kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.