Limbah Chevron Diduga Cemari Sungai, Komisi IV Sidak Tahura SSK Minas

Limbah Chevron Diduga Cemari Sungai, Komisi IV Sidak Tahura SSK Minas

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau mendatangi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim (Tahura SSK), Minas, Kabupaten Siak, Rabu (15/5/2019) untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) beberapa hari lalu, atas dugaan adanya limbah di lokasi aliran sungai di sekitar Tahura.

Sidak tersebut dipimpin oleh Asri Auzar, didampingi anggota komisi IV DPRD lainya yakni, Yurjani Moga, Masgaul Yunus, Syamsurizal, dan Manahara Manurung.

"Kita mendapati adanya limbah di lokasi, dan sudah coba ditutupi dengan terburu-buru sedalam 20 cm. Ini yang kita sesalkan, apakah respon seperti itu sesuai SOP penanganan limbah," kata Asri Auzar, Rabu (15/5/2019).


Asri menambahkan, cipratan limbah di lokasi Tahura cukup mengkawatirkan, sebab limbah B3 juga ikut mengotori area tempat pelatihan Gajah.

"Tadi kita sudah minta agar DLHK melakukan uji laboratorium terhadap komponen limbah yang didapati. Karena beberapa diantaranya ada limbah B3," cakapnya lagi.

Sementara itu, menanggapi hal itu, PT CPI menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan tentang bagaimana pekerjaan di lokasi tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem.

Menurut Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo, kegiatan dilaksanakan berdasarkan arahan dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta dukungan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau – UPT KPHP Minas Tahura, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

“Intinya keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau merupakan prioritas utama kami. Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, kami melaksanakan program pemulihan tanah terpapar dari operasi di masa lampau di Blok Rokan,” paparnya.

Lebih lanjut Sonitha menyampaikan, Program pemulihan yang telah disetujui dan diarahkan oleh Pemerintah ini bertujuan mengelola dampak yang pada kebanyakan kasus terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia.