Camat Tebingtinggi Meranti Imbau Masyarakat Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong

Camat Tebingtinggi Meranti Imbau Masyarakat Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Mewujudkan Kecamatan Tebingtinggi bebas dari sampah, Pemerintah Kecamatan melaksanakan kegiatan gerakan gotong royong massal setiap hari Kamis dan Gerakan Masyarakat Tebingtinggi Membuang Sampah pada Tempatnya.

"Saya sudah menyurati seluruh kades dan lurah se-Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan ke masyarakat dan menempel pengumuman dan surat edaran mulai hari Kamis, 22 November 2018 dan seterusnya," ungkap Camat Tebingtinggi Helfandi kepada Riaumandiri.co Kamis, (22/11/2018) pagi.

Selanjutnya, Helfandi mengatakan kegiatan gotong royong massal setiap desa dan kelurahan, ditegaskan kepada kades serta lurah sampai dengan RT dan RW untuk mengajak warga gotong royong membersihkan perkarangan rumah mereka 


"Saya akan memantau langsung di lapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak. Dan kita juga akan sosialisasi jam membuang sampah yang telah diatur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Kabupaten Kepulauan Meranti" jelasnya.

Tambah Helfandi, akan ditur pembuangan sampah sebanyak 3 kali sehari, yaitu pagi di antara pkl 06.00 WIB-08.00 WIB, siang pkl 13.00 WIB-14.00 WIB, dan malam pkl 20.00 WIB. Ada rute yang dilalui armada pengangkut sampah utuk mengambil sampah rumah tangga itu.

Sampah bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja.

"Jika tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu itu, maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan semntara di Jalan Rumbia Selatpanjang di luar daripada itu akan kita kenakan sanksi," ujar dia.

Jika warga membuang sampah di luar jam tersebut dan tidak pada tempat yang ditentukan, akan ditindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dijelaskan Helfandi Lagi, pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah.

Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 per kantong plastik, jika dilapangan ditemukan hal seperti ini maka tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah.

"Bagi kami gerakan ini harus kita wujudkan walaupun di lapangan banyak kendala selama ini dan menjadi tantangan bagi camat, kades dan lurah se-Kecataman Tebingtinggi. Kita akan tetap evaluasi setiap minggunya serta  setiap harinya akan ada piket dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLHK untuk melakukan patroli sampah, sampai masyarakat betul-betul sadar akan kebersihan, sampai dengan Kecamatan Tebingtinggi bebas dari sampah," jelasnya.

Gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan Desa Banglas dan diikuti kelurahan-kelurahan dan desa-desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi.  

Tokoh masyarakat Meranti Efendi menyampaikan kegiatan yang digelar oleh pihak kecamatan ini sanggat bagus sekali dan perlu dijadikan contoh bagi masyarakat karena dapat memupuk rasa kebersamaan di antara masyarakat.

"Imbauan perlu keseriusan dari masyarakat untuk menjalani hal tersebut, agar kebersiahan yang diinginkan bisa tercapai dan terciptanya kota yang bersih," ujarnya.


Reporter: Tengku Azwin