Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pejabat maupun Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi larangan soal pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran 2019. 

Hal demikian ditegaskan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Selasa (14/5/2019) di kantor Gubernur Riau. 

Mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini mengatakan, bahwa memang ada imbauan dari KPK seperti itu. Pihaknya meminta kepada pejabat untuk dapat dipatuhi. "Kalau memang ada imbauan KPK, ya kami imbaulah untuk dipatuhi pejabat dan ASN," kata jenderal bintang satu ini. 


Pria yang akrab disapa Edy ini menyatakan, dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, sesuai dengan peruntukan mobil plat merah sebagai fasilitas pendukung kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

Namun, Edy mengaku Pemprov Riau tidak sampai pada tahapan mengandangkan mobil dinas atas adanya larangan tersebut. Namun lebih menekankan kesadaran aparatur. 

"Itu kan sifatnya imbauan, sehingga diharapkan adanya kesadaran dari pejabat dan pegawai pemerintah," tutupnya.