Kedua Orangtua Bayi yang Dibuang Akhirnya Menikah

Kedua Orangtua Bayi yang Dibuang Akhirnya Menikah

Rengat (riaumandiri.co) - Bentangan sajadah di Masjid Ikhsan Ar-Rahman Mapolres Inhu menjadi saksi bisu dua pasangan saling mengikat janji suci sebuah pernikahan orangtua bayi yang ditemukan di Pos Kamling oleh ayahnya sendiri, meskipun salah satunya sedang berurusan dengan hukum dan sedang menempati rumah dibalik jeruji besi dengan kawalan ketat Polisi berseragam.

Lafaz Qabul dihadapan Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman terucap dari bibir AR (23) menjawab Ijab ayah kandung mempelai Wanita, Rubianto dan disahkan oleh para saksi, menandakan dirinya sah menjadi suami ES (17), akhir minggu lalu dengan pengawalan ketat dari jajaran Sat Reskrim Polres Inhu.

Air mata tulus jatuh dari dua mempelai karena tak menyangka akhirnya mereka menjadi pasangan suami istri di dalam duka membelut. AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas ES yang saat ini menjadi bagian dari hidupnya.
" Mas, kamu sehat kan Mas, baik-baik saja di dalam kan Mas," tanya ES kepada pria yang resmi menjadi suaminya tersebut.

" Alhamdulillah, mas sehat dan baik-baik aja kok, maafkan semua perbuatan Mas ya," ucapnya sambil mengusap air matanya dan setelah itu tampak mempelai wanita langsung mencium tangan laki-laki dengan penuh kasih sayang.

AR berurusan dengan hukum setelah sebelumnya mengaku menemukan seorang bayi di depan Pos Kamling, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik dalam kondisi masih merah dan berdarah. Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah orangtuanya, namun orangtua AR menyarankan agar membawa bayi tersebut ke Puskesmas Lirik untuk mendapatkan perawatan.

Namu terakhir diketahui bahwa AR merupakan Ayah biologis dari anak tersebut. Bayi diambilnya saat ES habis melahirkan dan langsung membawanya. ternyata AR takut diketahui bahwa ia memiliki anak di luar pernikahan, sementara ES masih berstatus pelajar pada salah satu SMK di Lirik.

"Akibat perbuatannya tersebutlah, akhirnya AR dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian atas dugaan pelanggaran  pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak.

Usai melangsungkan pernikahan, suasana kembali mengharukan, dimana mempelai pria tersebut harus  kembali ke sel tahanan sebagai tersangka. Karena mempelai prianya berstatus tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AR pun tak kuasa menahan tangis, ia langsung memeluk satu persatu seluruh keluarganya tak terkecuali sang istri ES.

Pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.
Dikatakannya juga, prosesi akad nikah yang berlangsung cukup mengharukan itu juga dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, penyidik Unit PPA Inhu, Kepala Desa Wonosari tempat keduanya tinggal dan P2TP2A Inhu yang diwakili Mulya Santoni.

" Pernikahan ini adalah bukti kalau status tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Dan juga, pernikahan ini diharap bisa menjadi penyemangat agar tidak mengulangi tindakan pidana kembali," tambahnya.

Bahkan, tersangka mengaku bahwa, bayi tersebut tidak dibuang. Melainkan, begitu siap melahirkan di rumah kekasihnya ES, di Desa Mekar Sari, AR membawa bayi tersebut ke rumahnya, namun kedua orangtua AR menyuruh untuk segera membawa ke Puskesmas Lirik.