Merasa Dirugikan atas Dugaan Politik Uang, Gerindra Bakal Laporkan Bawaslu Pekanbaru

Merasa Dirugikan atas Dugaan Politik Uang, Gerindra Bakal Laporkan Bawaslu Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sekretaris Partai Gerindra Provinsi Riau, Hardianto mengaku dirugikan akibat tidak profesionalnya Bawaslu Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu Gerindra berencana melaporkan instansi tersebut ke penegak hukum.

Pernyataan Hardianto terkait hasil pemeriksaan Bawaslu Pekanbaru atas penangkapan salah seorang Caleg Gerindra sehari sebelum Pemilu serentak 2019 lalu di Hotel di Pekanbaru.

Baru-baru ini Bawaslu Kota Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Caleg oleh Gerindra berinisial DAA pada 16 April lalu, karena Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran.


Hal ini tentu saja membuat Gerindra Riau berang karena telah dirugikan. "Kan kita sudah bilang dari awal bahwa itu bukan seperti yang Bawaslu kira. Sekarang kita yang merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalitas Bawaslu Pekanbaru, kita merasa dirugikan. Ini merupakan salah satu potensi mendegradasi perolehan suara Gerindra," kata Hardianto, Kamis (9/5/2019).

Hardianto menegaskan, Gerindra merasa terdzolimi dengan sikap dari Bawaslu Pekanbaru yang menangkap salah seorang calegnya yang diduga melakukan politik uang, dan langsung mengekspos ke media tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

"Kita mencurigai ada maksud tertentu yang sudah diskenariokan dari oknum tertentu," tegasnya.

Selanjutnya, Hardianto mengatakan, pihaknya akan mengkaji hal terebut akan dibawa ke ranah hukum karena Bawaslu dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Kita akan kaji hal itu, kita tetap berkhuznuzon karena negara ini merupakan negara hukum, akan tetapi kita tetap akan mengkaji lah sesuai perkembangan dinamika ini. Ini akan menentukan sikap Gerindra dalam hal ini," ungkap dia.

Disinggung mengenai undangan dari Bawaslu Riau yang mengundang Gerindra untuk mengambil kembali barang bukti senilai Rp 506 juta tersebut ke kantor Bawaslu Pekanbaru, Hardianto dengan tegas meminta Bawaslu yang mesti mengembalikannya ke kantor Gerindra.

"Kita minta Bawaslu yang mengantarnya ke kami. Mereka yang jemput ke hotel seharusnya ketika tidak terbukti tuduhan mereka, mereka pintar mengantarnya ke kami. Kami minta mereka berjiwa besar dan bertanggungjawab penuh, uang itu diantar ke Gerindra," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Bawaslu kota Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Caleg Gerindra berinisial DAA pada 16 April lalu.

"Kasusnya dihentikan, dan tidak dilanjutkan," kata ketua Bawaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Rabu (8/5/2019).

Disinggung mengenai alasan dihentikannya kasus tersebut, Indra mengatakan, karena tidak terpenuhinya unsur pidana setelah melakukan sejumlah kajian selama 14 hari lamanya. Maka dari itu, pihaknya memilih untuk menghentikan kasus tersebut.

"Jadi setelah diperiksa, kamu menyimpulkan, mereka ini tidak ada unsur untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih, maka dari itu kasus ini dihentikan, kata Indra lagi.