AMPK Geruduk Diskes dan RSUD Pelalawan, Desak Pengusutan Pembangunan Gedung Mangkrak

AMPK Geruduk Diskes dan RSUD Pelalawan, Desak Pengusutan Pembangunan Gedung Mangkrak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Puluhan Masyarakat Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kerinci, Kamis (2/5/2019).

Aksi yang dilakukan AMPK tersebut, menuntut pihak penegak hukum memeriksa pembangunan gedung rawat inap RSUD Selasih Pelalawan yang sudah lebih satu tahun terbengkalai. Karena pembangunan yang menghabiskan anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp11 milliar tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat sesuai program pembangunan sebelumnya. 

Tidak hanya itu, AMPK juga menuntut program pembangunan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas Rawat Inap di Kabupaten Pelalawan, yaitu Puskesmas Kecamatan Pangkalan Lesung, Puskesmas Kecamatan Kerumutan, kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar lebih yang juga merupakan anggaran tahun APBD 2018.


Koordinator Lapangan, (Korlap) AMPK Pelalawan, Aris Manto mengatakan, permasalahan ini sudah lama dipertanyakan masyarakat terutama terkait permasalaham IPAL yang limbahnya sudah mengganggu pada lingkungan masyarakat. Di antaranya terkait aroma bau tidak sedap yang dikhawatirkan menimbulkan penyakit kepada masyarakat. Tambah lagi limbah tersebut merupakan limbah dari rumah sakit atau puskesmas.

"Permasalahan ini sudah lama terjadi tapi tidak pernah ditanggapi, maka itu kami minta pihak hukum bisa menindaklanjuti sebelum ada korban pada masyarakat yang terkena dampak," katanya. 

Sebelumnya kata Aris, permasalahan ini sudah pernah diakui Plt Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril SKm, membenarkan pembangunan gedung rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan terbengkalai dan belum bisa berfungsi karena pihak kontraktor tidak bisa menuntaskan pembangunan sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan sesuai kontrak.

Sedangkan terkait pembangunan IPAL, pemasangan instalasinya sudah terlaksana. Hanya saja tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

"Terkait permasalahan IPAL ini pihak kontraktor dalam hal ini PT CMC (Cahaya Mas Cemerlang) juga tidak bertanggung jawab atas permasalahan, termasuk menjalankan garansi sesuai yang tertera dalam kontrak," katanya.

Lebih jauh Aris menyatakan, jika tuntutan masyarakat ini tidak diakomodir maka masa AMPK akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat lebih tinggi, termasuk melakukan unjuk rasa lebih besar lagi dari dari saat ini.

"Dalam satu minggu ini jika tidak ada tindaklanjuti kami akan melakukan unjuk rasa dengan .asa labih besar lagi. Karena permasalahan ini sudah mengancam pada kesehatan masyarakat di beberapa kecamatan di Pelalawan," tegasnya.

Reporter: Nurmadi