Soal Tim Transisi Gubri, Dirjen Otda: Siapa pun Boleh Bantu Gubernur, Tapi Ada Syaratnya

Soal Tim Transisi Gubri, Dirjen Otda: Siapa pun Boleh Bantu Gubernur, Tapi Ada Syaratnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengingatkan Gubernur Riau terkait kerja tim transisi Gubernur dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024, dan menentukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Akmal, siapa pun di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh membantu Gubernur Riau dalam menjalankan roda pemerintahan di Riau. Tapi syaratnya, orang tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan tidak dibiayai oleh negara. 

“Intinya siapa pun boleh membantu Gubernur dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Tapi mereka tidak dibayar dan tidak menggunakan fasilitas negara, dan mereka tidak diberi honor,” ujar Akmal, saat dihubungi, Senin (29/4/2019).


“Dan Gubernur Riau bertanggung jawab sebagai penggunanya nanti. Dalam penyusunan itu Gubernur yang harus menandatangani, bukan tim transisi,” tegas Akmal.

Dijelaskan Akmal, dalam menyusun RKPD dan APBD Riau, juga melibatkan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). 

"Tidak hanya dari tim transisi yang awalnya dibentuk oleh Gubernur Riau. Dan yang terpenting Gubernur yang menandatanganinya. Semuanya kembali lagi kepada kepala daerah yang menentukannya. Silakan jalankan, tapi akhirnya Gubernur yang memutuskan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya wacana assessment oleh Tim Transisi Gubernur tanpa melalui panitia seleksi (Pansel), Akmal menjelaskan, assessment boleh dijalankan juga atas permintaan Gubernur, dan siapa saja juga boleh menjalankannya. Yang mana intinya sesuai aturan dan Gubernur yang bertanggung jawab. 

“Boleh saja, selagi kepala daerah yang memintanya asal sesuai aturan. Hasil dari assessment Gubernur yang akan memakai, jadi intinya di situ,” jelasnya lagi. 

Sebelumnya salah satu anggota Tim Transisi Gubri Yan Prana Jaya membantah pihak memanggil kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintan Provinsi Riau terkait assessment pejabat. 

Menurut Yan, pertemuannya dengan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau di Kantor Bappeda adalah terkait RPJMD Provinsi Riau 2019-2024 yang merupakan penjabaran visi misi dan program prioritas Gubernur Riau. 

"Saya sampai saat ini tidak pernah memanggil kepala OPD, apalagi berkaitan soal assessment. Pertemuan saya dengan kepala OPD itu karena saya diundang Bappeda Riau untuk memberikan masukan kepada OPD terkait visi misi gubernur," ungkap Yan Prana.

Reporter: Nurmadi



Tags Riau