Korupsi Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Telah Periksa 20 Saksi

Korupsi Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Telah Periksa 20 Saksi

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang. Lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, untuk selanjutnya menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2013 silam itu.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Silfanus Rotua Simanulang, Kamis (6/1). Dikatakan dia, pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar.

"Sekarang ini masih dalam proses penyidikan," ujar Silfanus saat dihubungi via sambungan telepon.


Dalam tahap ini, kata Silfanus, sejumlah saksi telah diperiksa. Untuk jumlahnya lebih dari 20 orang yang berasal dari berbagai kalangan.

"Sejauh ini sudah sekitar 20-an (saksi). Dari pihak Dinas (Kesehatan), rekanan, Itjen (Inspektorat Jenderal,red) Kementerian (Kesehatan)," lanjut Silfanus.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan auditor eksternal. Itu dilakukan dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan yang negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

"Pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau," tutur mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

"Nanti kalau sudah rampung, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan selanjutnya (penetapan tersangka,red)," pungkas Silfanus.

Dalam pengusutan perkara ini, Korps Adhyaksa tersebut harus beberapa kali berangkat keluar Provinsi Riau. Itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti dokumen.

Kajari Kampar, Arif Budiman langsung turun tangan menangani dugaan rasuah yang diyakini berjumlah fantastis tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Suhadi. Pemilik PT Bina Karya Sarana (BKS) itu diperiksa di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Pinang. Dia diperiksa berkaitan dengan status perusahaannya sebagai pemenang tender.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Eru Rahmadani, Direktur PT BKS. Dia diperiksa di Kantor Kejari Batam. 

Sebelumnya Jaksa juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT BKS, Firdaus. Yang bersangkutan diketahui belum berhasil diperiksa, karena beberapa kali mangkir.

Sejumlah pejabat Itjen Kemenkes tak luput dari pemeriksaan Jaksa. Mereka diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan dalam sebuah gelar perkara yang dilakukan pada 8 September 2021 lalu



Tags Korupsi