DUGAAN PENIPUAN TRAVEL UMRAH

Ombudsman: Polisi tak Boleh Gantung Laporan Warga

Ombudsman: Polisi tak Boleh Gantung Laporan Warga

PEKANBARU (HR)-Salah seorang korban dugaan penipuan travel umrah dan haji bodong Susiyah, akhirnya melaporkan Polresta Pekanbaru ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Senin (16/3). Hal tersebut terkait tidak tuntasnya laporan yang disampaikannya ke Polresta Pekanbaru sejak setahun yang lalu.

Menyikapi laporan tersebut, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
"Aduannya sudah kita terima. Akan kita pelajari. Yang jelas, secepatnya akan kita panggil pihak Kementerian Agama dan Polresta Pekanbaru," ujar Bambang usai menerima laporan tersebut.
Terhadap Kemenag, kata Bambang, pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait dugaan mal administrasi yang dimiliki biro perjalanan tersebut, baik sistem prosedur travel dan agensi serta beberapa agen resmi atau yang ilegal. Sementara terhadap Polresta Pekanbaru, pihaknya akan pertanyakan perkembangan penyidikan terhadap Susiyah.
"Kita minta dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan, harus ada kepastian hukum. Apakah di SP-3 kan, P-21 atau bagaimana. Jika ada dugaan permainan oknum, kita minta Irwasda Bid Propam dan pengawas penyidik untuk segera memproses yang bersangkutan," tegas Bambang.
Lebih lanjut, Ombudsman berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, jika penanganannya tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
"Jika ada conflict of interest dan pelapor tidak nyaman dengan kinerja Polresta Pekanbaru, kita akan gelar perkara dengan Mabes Polri. Karena tidak boleh ada laporan gantung di kepolisian. Harus ada final decision. Di mana hambatannya dan apa solusinya," pungkas Bambang.
Untuk diketahui, Susiyah melaporkan pemilik Travel Sa'i, berinisial SU dan IW yang merupakan pasangan suami istri, atas dugaan penipuan pemberangkatan ibadah, ke Mapolresta Pekanbaru pada Maret 2014 lalu. Dalam laporannya, Susiyah mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp80 juta yang telah dibayarkan kepada pemilik travel umrah dan haji tersebut. Satu tahun pasca pelaporan, Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara, akan tetapi hingga saat ini kasus masih tidak jelas, tanpa perkembangan berarti.
Setahun berselang, kejadian serupa juga dialami 101 calon jemaah umrah. Pada Kamis (12/3) malam, korban melaporkan biro perjalanan haji dan umrah, PT Garda Terobosan Cahaya (GTC) ke Mapolda Riau. Para korban seharusnya berangkat ke tanah suci pada Maret dan April tahun 2015 ini.
Saat membuat laporan, calon jamaah yang merasa tertipu didampingi oleh Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) Propinsi Riau, Ibnu Mas'ud. Meski demikian, kepada wartawan korban menolak memberikan keterangan terkait yang dialaminya. Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun, rata-rata korban kehilangan uang sebesar Rp28 juta.
Saat itu, kepada sejumlah awak media, Ibnu Mas'ud terkait maraknya penipuan travel umroh ini menyoroti kinerja kepolisian yang belum berhasil mengungkap kasus serupa yang sudah dilaporkan.
"Pada tahun 2010 lalu sampai sekarang belum ada satupun travel ilegal yang diungkap," ujarnya dengan raut kecewa.