Bantuan Pendidikan Pemkab Meranti Segera Cair, Ini Imbauan Terhadap Penerima

Bantuan Pendidikan Pemkab Meranti Segera Cair, Ini Imbauan Terhadap Penerima

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperuntukkan bagi mahasiswa akan segera dicairkan. Namun sebelum dilakukan pencairan akan dilakukan validasi data akhir dari mahasiswa penerima beasiswa oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan dana yang diberikan sampai ke mahasiswa bersangkutan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan sebelumnya. 

Untuk validasi data akhir ini seperti dijelaskan Kepala BPKAD Meranti, Bambang Suprianto, direncanakan akan dilakukan pada Senin 22 April 2019 mendatang, di kantor BPKAD di Jalan Merdeka, Selatpanjang. 

Validasi akhir ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan penerima bantuan DIII, SI dan SII. Namun untuk lebih jelasnya mahasiswa bersangkutan dapat mendatangi Kantor BPKAD Meranti untuk melihat pengumuman yang akan dipampang pada kamis 18 April 2019 atau sehari sebelum jadwal validasi. 


Bagi mahasiswa yang namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti No. 207/HK/KPTS/ I /2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial melakukan Registrasi dan Validasi Data dengan persyaratan 1. Membawa Fotocopy KTP, 2. Fotocopy KK, 3. Kartu Mahasiswa, 4. Nomor Rekening Bank Penerima yang Dilegalisir.

Dan bagi Mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan yang diwakilkan untuk melakukan proses Registrasi dan Validasi, pemegang mandat harus anggota keluarga yang tercantum dalam KK penerima bantuan. 

Selain itu diwajibkan membawa tanda pengenal diri mahasiswa penerima bantuan yakni KK Asli, Fotocopy KTP, Kartu Mahasiswa dan Nomor Rekening Bank yang sudah dilegalisir sesuai dengan nama penerima bantuan. 

"Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan saat dilakukan Transfer kerekening Mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan selaun itu sebagai pertanggungjawaban administrasi dari Pemkab. Meranti sendiri," jelas Bambang. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab. Meranti Hery Saputra SH, menurutnya persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima bantuan karena akan dilampirkan pada Amprah bantuan nantinya. 

Selain untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau human error, sekaligus untuk mengecek keabsahan data dokumen yang dimasukan oleh pemohon, dan yang paling penting menurut Hery untuk mengantisipasi dana Bantuan Pendididkan itu tidak diterima oleh orang yang tidak berhak. 

Setelah semua persyaratan validasi diserahkan kepada pihak BPKAD Meranti dan dinyatakan valid maka bantuan akan segera dikirimkan ke rekening mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan, paling lambat 7 hari kerja setelah data mahasiswa bersangkutan dinyatakan valid. 

Kemudian bagi mahasiswa yang datanya dinyatakan valid namun setelah 7 hari dana Bantuan Pendidikan tak kunjung masuk ke rekening Bank bersangkutan, dapat melaporkan segera ke pihak BPKAD untuk dicarikan solusi. 

Sekedar Informasi seperti dikatakan Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto, jumlah dana Bantuan Pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa penerima nilainya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan jurusan mahasiswa bersangkutan. Adapun jumlah dana yang diterima oleh mahasiswa penerima sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan sebagai berikut : 

1. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta sebesar 1.4 Juta Rupiah. 
2. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 1.2 Juta Rupiah. 
3. Jenjang Pendidikan DIII Berprestasi dalam maupun luar daerah sebesar 1.4 Juta Rupiah. 
4. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta sebesar 1.8 Juta Rupiah. 
5. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 1.6 Juta Rupiah. 
6. Jenjang Pendidikan SI Berprestasi dalam maupun luar daerah Jurusan sebesar 1.8 Juta Rupiah. 
7. Jenjang Pendidikan SII Berprestasi dalam maupun luar daerah jurusan Eksakta sebesar 3 Juta Rupiah. 
8. Jenjang Pendidikan SII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 2.5 Juta Rupiah. 

Untuk dana Bantuan Pendidikan ini ditegaskan Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto tidak dikenakan pajak alias diterima penuh sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan.