Unilak Satu-satunya PTS di Riau yang Terima Penghargaan dari Komisi Informasi

Unilak Satu-satunya PTS di Riau yang Terima Penghargaan dari Komisi Informasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Universitas Lancang Kuning yang dipimpin Dr.Junaidi  kembali meraih prestasi menggembirakan. Kali ini penghargaan diraih di bidang keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Kamis (28/11/2019). KIP adalah lembaga yang lahir dari amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

Penghargaan diberikan dalam malam anugerah KI Riau award 2019, penghargaan ini telah dimulai sejak tahun 2012. Penyerahan penghargaan untuk unilak diberikan oleh Komisioner KIP Riau, Hj.Hasnah Ghazali, dan terima oleh Rektor Unilak yang diwakili kepala bidang kerjasama Dr.Bagyo Kadaryanto, turut hadir Kabag media Olivia Anggie Johar, disaksikan langsung oleh Gubernur Riau.

Ditemui usai menerima penghargaan, Dr. Bagyo mengucap syukur Unilak mendapatkan penghargaan dari KIP Riau tentang keterbukaan informasi publik untuk kategori perguruan tinggi. 


"Harapan kami dengan adanya penghargaan ini membuat Unilak untuk bisa meningkatkan prestasi dalam keterbukaan informasi kepada publik," sebutnya.

Dalam penghargaan ini Unilak masuk untuk bidang badan publik kategori perguruan tinggi, ada puluhan kampus yang dipantau dan dilakukan visitasi di Riau, dan hanya tiga kampus yang masuk diberikan penghargaan. 

Penghargaan kategori informatif diraih oleh politeknik kesehatan dan Unri. Sementara Unilak satu-satunya perguruan tinggi swasta yang mendapatkan dengan kategori cukup informatif.

Ketua Komisi Informasi Riau. Zufra Irwan dalam sambutannya mengatakan, komisi informasi lahirnya karena adanya amanat UU no 14 tahun 2018, ada lima kategori yang diberikan penghargaan, yaitu kategori kabupaten/ kota, kategori OPD di Provinsi Riau, kategori partai politik, kategori BUMD dan kategori perguruan tinggi.

Dijelaskan Zufra bahwa ini penghargaan ini telah dimulai sejak tahun 2012, ini adalah bagian dari upaya mendorong transparasi informasi bagi badan publik, ada hak-hak masyarakat dan lembaga yang membutuhkan informasi, ini adalah salah satu cara agar penataan informasi di badan publik tertata baik sebutnya.

Sementara itu rektor Unilak Dr. Junaidi yang dihubungi Jumat (29/11/2019) mengatakan, Unilak memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi KIP Riau.

"Ini menjadi motivasi bagi Unilak untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan transparan." ujar rektor.