Polda Riau Usut Pungli Sertifikat Prona di Tapung Hilir Kampar

Polda Riau Usut Pungli Sertifikat Prona di Tapung Hilir Kampar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar diduga memungut biaya pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di luar ketentuan. Saat ini, perkara tersebut tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Penanganan perkara itu berdasarkan laporan polisi ke Nomor: B/413/III/RES.1.19./2019/Ditreskrimsus pada medio Maret 2019, atas telapor oknum Kades Sungai Kijang, Tapung Hilir. 

Perkara tersebut bermula pada tahun 2011–2013 lalu. Kala itu, oknum kades meminta uangnya sekitar Rp4,5 juta kepada ratusan petani untuk pengurusan surat keterangan pelepasan tanah dari Kelompok Tani (Poktan) Topas Karya Indah. Uang tersebut diperuntukkan untuk pelepasan tanah tiap dua hektare.


Namun, hingga kini surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan, meski uang telah terima oknum kades tersebut. Sehingga kondisi ini, menghambat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat melalui program pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan hal itu. Dikatakannya, penanganan perkara itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Iya, perkara tersebut masih penyelidikan," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto, Minggu (7/4/2019).

Saat ini, kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu,  pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pada tahapan itu, penyelidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana

"Kita telah memintai keterangan beberapa pihak terkait," tandasnya.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi