Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR). Diduga kampus tersebut dibangun tidak di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pengusutan perkara tersebut telah dilakukan sejak beberapa pekan kemarin. Satu persatu pihak terkait telah diundang untuk diklarifikasi.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya fokus menggali informasi terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampus AKMR.


“Kita lagi melihat, apakah Gedung kesenian (AKMR,red) ini sudah ditempatkan pada lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau. Kalau dugaan sementara, sepertinya tidak, belum pas di sana,” ujar Hilman, Minggu (1/3/2020) kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--.

Untuk memastikan hal tersebut, sejumlah pihak telah diundang. Setidaknya sudah lebih lima orang yang diklarifikasi, termasuk dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

“Kita masih akan melakukan koordinasi dengan bagian aset Pemprov. Dari sana kita (nanti bisa) tahu, mengapa gedung ini menjadi mangkrak, tidak bermanfaat,” lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Kalau tidak dibangun lahan milik negara, maka akan timbul kerugian di sana. Berarti mereka membangun di atas aset milik masyarakat. Tapi dugaan ke sana (tidak dibangun di atas aset negara,red), kuat,” sambung Hilman menegaskan.

Saat ditanya, di mana lokasi pembangunan Gedung AKMR yang bermasalah itu, Hilman mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti. Namun dari informasi yang disampaikan tim penyelidik, di sana terdapat satu bangunan yang mangkrak pembangunannya.

“Lokasinya, penyelidik lah yang tahu. Kalau tidak dilihat kemarin, karena sudah lama terbengkalai, ditumbuhi semak. Kalau tidak diteliti betul, saya lihat foto-fotonya ini, memang tidak nampak,” pungkas Aspidsus Kejati Riau.

Diketahui, lahan untuk AKMR itu terletak di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Syafril saat diklarifikasi pada Kamis (20/2) kemarin.

Dikatakan dia, pembangunan Gedung AKMR itu dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2013 hingga 2016. Kendati begitu, dia mengaku tidak begitu mengetahui persoalan yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu.

“Ketika itu, saya menjabat sebagai Kasi (kepala seksi) perumahan atau permukiman perkotaan. Saya tidak tahu terkait masalah tumpang tindih lahan, karena tugas saya tidak terkait dengan itu. Saat ini (saya) Kabid Cipta Karya,” ujarnya kala itu.

Dia juga tidak mengetahui berapa total anggaran yang telah digunakan. Namun dipastikannya, proyek pembangunan gedung itu terhenti, karena terkendala anggaran.

“Ada informasi di Jalan (Srikandi) Delima,” imbuh dia.

Selain Syafril, Jaksa juga telah meminta keterangan Ardiansyah. Dia sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Namun oleh Kejati Riau saat itu, proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Dalam kegiatan pembangunan AKMR, Ardiansyah diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu, dari informasi laman website http://lpse.riau.go.id/, proses pembangunan gedung AKMR dimulai tahun 2013 lalu. Adapun satuan kerja yang melaksanakan kegiatan itu adalah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Pengerjaan fisik pembangunan Gedung AKMR tahap I menggunakan dana yang berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) dengan nilai pagu paket sebesar Rp6.737.972.000. Sementara Nilai HPS Paket adalah Rp6.714.140.000.

Sementara rekanan proyek adalah PT Ranah Katialo. Perusahaan yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor I B Lt III Pekanbaru itu mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp5.749.767.000.



Tags Korupsi