BKD Ingatkan Tentang Kedisiplinan Pegawai

BKD Ingatkan Tentang Kedisiplinan Pegawai

TEMBILAHAN (HR)- Maraknya Pegawai Negeri Sipil yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah kembali menegaskan, agar para pegawai tersebut mengingat Peraturan Pemerintah No 53 tentang Kedisiplinan Pegawai.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syaifuddin, belum lama Ini. Dijelaskan, guna meningkatkan kedisiplian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikalangan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  terus rutin melakukan razia pada jam kantor di kedai-kedai kopi bagi PNS dan honorer.

“Bagi PNS yang terjaring razia kedisiplinan yang dilakukan Satpol-PP Pemkab Inhil, BKD terus lakukan pendataan guna menindaklanjuti sanksi bagi PNS dan honorer tersebut,” terang Syaifuddin.

Untuk sanksi yang diberikan kepada PNS dan honorer nakal tersebut, jelas Syaifuddin bisa berupa surat teguran yang dikirim ke Satker sampai dengan sanksi terberat, yaitu sidang kode etik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 yang mengatur kedisiplinan PNS.

“Berdasarkan PP No 53, bagi PNS yang tidak disiplin sanksi terberatnya bisa sampai pemberhentian menjadi PNS,” tegas Syaifuddin.

Lebih jauh, ia menyampaikan sudah banyak PNS yang terjaring  razia hingga hari ini. Pihaknya akan terus dilakukan pendataan, sedangkan dari hasil data tersebut akan menjadi acuan BKD Inhil dalam memberi sanksi  bagi PNS dan honorer nakal tersebut.

Ia menambahkan, sebenarnya tak ada yang salah ketika PNS maupun honorer duduk-duduk di kedai kopi  ataupun sarapan di warung ketika pagi, yang menjadi masalah sekarang PNS dan honorer di kalangan Pemkab Inhil bisa lupa waktu.

“Ketika duduk-duduk santai di kedai kopi, hingga melupakan jam kerja yang menjadi kewajiban mereka hal itu yang membuat Bupati marah,” imbuhnya. (mg4)