8 Dinas yang Dipecah Zaman Gubri Andi Rachman, Dikembalikan Syamsuar Jadi 4 OPD

8 Dinas yang Dipecah Zaman Gubri Andi Rachman, Dikembalikan Syamsuar Jadi 4 OPD

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Rencana Gubernur Riau untuk mengurangi dan menggabung kembali delapan Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, langsung dilaksanakan oleh Biro Organiasi Setdaprov. Dimana 4 OPD telah revisi dan diharmonisasikan ke biro hukum.

Namun dari perubahan yang dijalankan oleh Pemerintahan Syamsuar, OPD yang saat ini disatukan kembali tersebut merupakan OPD yang dilebur pada sama Pemerintahan Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman. Penyatuan kembali OPD tersebut mundur kembali pada tahun-tahun sebelumnya atau mundur kebelakang.

Ke-4 OPD tersebut yang direvisi di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau, dijadikan satu menjadi Dinas Tanam Ketanana Pangan dan Holtikultura. Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau, dijadikan dinas Perkebunan. 


Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian pendudukan dan keluarga berencana. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan, kawasan permukiman penduduk, dijadikan satu menjadi Dinas Pekerjaan umum penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan. Dan terkahir Dinas perindustrian dan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha dan Menegah.

Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau, Jonli mengatakan, dinas-dinas yang disatukan kembali tersebut sudah diserahkan ke Biro hukum untuk diharmonisasi. Dalam waktu setelah diharmonisasi, diserahkan kepada Gubernur untuk selanjutnya disetujui Gubernur, dan dibahas bersama DPRD.

“Sesuai dangan arahan Gubernur, ini untuk efisiensi dan efektifitas dalam organiasi yang ada di Pemprov Riau. Dan berdasarkan visi misi Gubenur termasuk dalam pembahasan RPJMD Riau. Gubernur sudah menjelaskan bahwa OPD ini harus tepat fungsi dan tepat sasaran,” ujar Jonli, Jumat (22/3/2019).

“Sekarang berkas itu sudah di biro hukum, tentunya diharmonisasi. Setelah disetujui dan diteken Gubri, baru nanti akan dibuat Perdanya dengan persetujuan DPRD. Waktunya masih panjang, dan pada tahun 2020 sudah dijalankan,” tambah Jonli. 

Disinggung apakah penyatuan kembali dinas-dinas yang asalnya dipisahkan pasa zaman Gubernur sebelumnya. Jonli mengatakan, tidak ada masalah, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18, diperbolehkan mengubah perangkat daerah yang ada di pemerintahan.

“Ini untuk tepat fungsi tepat sasaran tapi tetap mengacu pada PP 18, dibolehkan Gubernur atau kepala daerah berhak menggabungkan menurunkan sepanjang aturan sesuai PP 18,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar, telah menyampaikan rancangan pembangaun jangka menengah daerah (RPJMD), termasuk visi misinya kepada seluruh masyarakat Riau, melalui pertemuan Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024. 

Gubri menyampaikan, dalam menjalankan roda pemerintah di Pemerintah Provinsi Riau, ia menegaskan kepada seluruh bawahannya, Operasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan kegiatan di OPD dengan RPJMD dan tak boleh lain daripada itu. 

''Jadi harapan kita agar setiap OPD harus mempunyai rencana strategis yang dimiliki nya,'' ujar Syamsuar, Kamis (21/3) lalu.

Dijelaskan Syamsuar, untuk pelaksanaannya, berharap efisiennya dilakukan agar program OPD bisa maksimal. Langkah awal untuk tahun 2019 ini. Pihaknya sementara ini fokus melakukan perubahan, dimana ia akan memangkas OPD yang ada saat ini dengan merampingkannya. 

''Sebelum disesuaikan tahun depan, saat ini kita fokus melakukan perubahan. Setelah dilakukan perubahan, tentunya pada tahun 2020 seluruh OPD sudah bisa menyesuaikan dengan RPJMD,” ungkap Syamsuar. 

Reporter: Nurmadi