KPK Geledah Kantor Waskita dan Adhi Karya

KPK Geledah Kantor Waskita dan Adhi Karya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya kemarin malam. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa (Sulawesi Selatan) dan Minahasa (Sulawesi Utara).

"Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi. Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/3), mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Dokumen yang disita itu bakal dipelajari lebih dulu dan akan di cross check lewat pemeriksaan saksi-saksi.


"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan cross check pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," ucapnya.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan belum selesai.

"Dari kedua proyek itu diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).