Dugaan Penipuan dan Penggelapan Hasil Sawit, Penyidik Masih Kekurangan Alat Bukti Jerat Sari Antoni

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Hasil Sawit, Penyidik Masih Kekurangan Alat Bukti Jerat Sari Antoni

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil buah sawit di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil). Hasilnya, Sari Antoni (SA) sebagai terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih kekurangan alat bukti untuk menjerat oknum DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu.

Gelar perkara itu dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Turut hadir dalam gelar perkara yang berlangsung terbuka itu, penyidik dari Unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihak pelapor dari Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), dan terlapor yang diwakilkan Kuasa Hukumnya.

"Iya, gelar perkaranya sudah dilakukan di Bareskrim beberapa hari yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (3/3/2019).


Dari gelar perkara itu, kata pria yang akrab disapa Narto itu, Sari Antoni belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, sebutnya, masih kekurangan alat bukti untuk menjerat Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohul itu.

"Belum (ditetapkan tersangka Sari Antoni, red). Masih dibutuhkan alat bukti," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng) itu. 

Sari Antoni  dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 silam.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare. 

Kala itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.

Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang. 

Penanganan kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat menghentikan penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Akan tetapi masyarakat yang tidak terima, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Selain itu masyarakat Pujud, Rohil bersama Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) pernah melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Polda Riau untuk mengusut dan menangkap Sari Antoni alias Isar. Ketua KKP itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil yang mencapai ratusan miliaran rupiah.

Reporter: Dodi Ferdian