KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.

Adapun dua tersangka itu adalah Muhammad Nasir yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai nonaktif. Saat kejadian, M Nasir adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp495 miliar tersebut.

Seorang tersangka lagi, Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu itu.


Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

Oleh KPK, masa penahanan keduanya diperpanjang untuk 30 hari ke depan, dimulai dari 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019. Merasa kurang, penyidik antirasuah itu kembali memperpanjang masa penahanan kedua pesakitan tersebut.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan 3 April 2019 untuk tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Riaumandiri.co, Kamis (28/2/2019).

"Dua tersangka itu MNS (Kepala Dinas PU Kab Bengkalis Tahun 2013-2015, saat ini Sekda Kota Dumai, dan HOS (Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction)," lanjut Febri.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyidikan perkara ini, pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti. Salah satunya dengan proses permintaan keterangan dari saksi-saksi. Seperti yang dilakukan pada Kamis ini, dimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka M Nasir.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara ini," kata Febri. Kendati begitu, Febri tidak ada menyebutkan siapa saksi yang dimaksud.

Sementara dari informasi yang didapat, pada Kamis ini kedua tersangka juga diperiksa. M Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby, dan sebaliknya. Namun hal ini tidak terkonfirmasi ke Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/2) kemarin. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Pada pemeriksaan kali ini, Amril tidak seorang diri. Ada lima orang orang saksi lainnya yang diperiksa lembaga antirasuah itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar.

Lima saksi lainnya itu adalah, Thin Franky Tanujaya dari pihak swasta, Romi Robindi Lie yang merupakan pemilik PT Everest Internasional, Johan yang merupakan Operasional Lapangan PT MRC, dan Doso Prihandoko juga dari pihak swasta. Para saksi itu diperiksa di Jakarta.

Sementara seorang saksi yang dijadwalkan hadir, Hendri Sukardi yang merupakan Direktur PT Liwaus Sabena, diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Mereka adalah Azmi, dan Suhendri Asnan. 

Reporter: Dodi Ferdian