Polres Bengkalis Sita 24 Paket Sabu dari Seorang Pengedar
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AI. Pria 29 tahun itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan ditangkap di kediamannya di Jalan Gaya Baru Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (5/10) malam kemarin.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka lain. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, penangkapan AI berawal dari informasi yang diberikan oleh tersangka RE alias Rian. Rian mengaku memperoleh sabu dari AI, sehingga Tim Opsnal segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka AI berada di rumahnya, dan berhasil mengamankan dia tanpa perlawanan," jelas Iptu Hasan, Kamis (10/10).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5,16 gram, sebuah tabung kecil warna hitam, satu unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Saat diinterogasi, AI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebutkan bahwa ia mendapatkannya dari seseorang berinisial DEP, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
"Saat ini, tersangka AI dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Hasan.
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.